Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn 1.HENDRIK GUNANTO Alias HENDRIK Bin MURNI (Alm)
2.NOVI SULISTIYO Alias NOVI Bin SUGENG LISTRIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-764/O.3.18/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK GUNANTO Alias HENDRIK Bin MURNI (Alm)[Penahanan]
2NOVI SULISTIYO Alias NOVI Bin SUGENG LISTRIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I Hendrik Gunanto Alias Hendrik Bin Murni (Alm) Senin tanggal 02 Februari 2026 Sekitar Pukul 16.00 Wita Mengambil Narkotika Jenis Sabu Pesanan Terdakwa II Novi Sulistiyo Alias Novi Bin Sugeng Listriono  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Di depan Gang Gembira Kelayan B Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarbaru tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Turut Serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 saudara FAISAL menghubungi Terdakwa I dan bilang ingin membeli 2 (Dua) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram dan saudara FAISAL meminta antarkan ke Pelaihari dan sistem pembayarannya COD dengan cara Transfer setelah narkotika jenis sabu tersebut di terima oleh saudara FAISAL, lalu Terdakwa I menyanggupi pesanan saudara FAISAL, lalu pada Hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Pukul 16.00 Di depan Gang Gembira Kelayan B Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa I Mendapatkan dari seseorang yang tidak Terdakwa I kenal sejumlah 4 (Empat) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 gram dengan harga Rp.19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) dengan sistem pembayaran Cash dengan orang yang tidak Terdakwa I kenal dengan sistem ranjau di depan Gang yang bertempat di Gang Gembira Kelayan B Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan di samping selokan, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I bawa ke Rental (Penyewaan) Mobil dan Terdakwa I akan bawa kepada Sdr FAISAL di Pelaihari, lalu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 Sekitar Pukul 08.00 Wita dan bilang ingin mencari narkotika jenis sabu di daerah Banjarmasin sejumlah 2 paket dengan berat kurang lebih 10 gram lalu Terdakwa I menjawab “ tunggu sebentar sekalian ini ada yang memesan narkotika jenis sabu mau nitip kah”  lalu Terdakwa II Menjawab “iyaaa” kemudian Terdakwa II langsung berangkat menuju Banjarmasin setelah sampai di daerah gambut Terdakwa II di hubungi lagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di suruh menunggu Terdakwa I dan akan di jemput didaerah Gambut, lalu tak seberapa lama datanglah Terdakwa I, dan Terdakwa II ikut dengan Terdakwa I menuju ke Daerah Bati-Bati tepatnya ke Komplek Liang Anggang Permai ke rumah teman Terdakwa II yang Bernama Saksi DIAN, setelah sampai di rumah Saksi DIAN Terdakwa II langsung menyerahkan 2 (Dua) paket dengan berat kurang lebih 10 gram narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi DIAN langsung mengonsumsi narkotika jenis sabu secara Bersama-sama, kemudian setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II langsung membayarkan pesanan narkotika jenis sabu sejumlah 2 (Dua) paket dengan berat kurang lebih 10 gram secara transfer kepada saudara Terdakwa I sejumlah Rp.12.000.000 (Dua belas Juta Rupiah) setelah itu, lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengemudikan mobil dan mengantarkan Terdakwa I bertemu dengan pembeli, kemudian setelah 15 Menit menunggu Sdr. Faisal tak kunjung datang, kemudian pada tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 wita berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Pom Bensin Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Pom Bensin Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian di lakukan penggeledahan di Mobil XENIA Warna Putih Dengan NO POL DA 1409 CT yang digunakan oleh Para Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar dan berhasil di temukan 4 (Empat) Paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 10,87 gram dan berat bersih 10,11 gram yang disimpan di tempat terpisah, 1 (Satu) paket Terdakwa I simpan di dalam Case  Handphone Terdakwa I dengan  Merk Realme Warna Abu Abu dengan Nomor Whatsapp terpasang 082152091020 dan untuk 3 (Tiga) paket lainnya Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil yang Terdakwa I pakai yaitu di  Mobil XENIA Warna Putih Dengan NO POL DA 1409 CT, 1 (Satu) Bundle plastik klip Transparan Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil, 1 (Satu) Buah Botol Merk Aura Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil, 1 (Satu) Lembar Plastik Warna Hitam Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Realme Warna Abu Abu dengan Nomor Whatsapp terpasang 082152091020 Terdakwa I pegang di tangan kiri, Uang Tunai Sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tersimpan di bri  dan sudah di tarik dalam bentuk cash, 1 (Satu) unit handphone merk Infinix Warna Silver dengan Nomor Whatsapp terpasang 082357721890 Terdakwa II simpan di kantong celana sebelah kiri,  Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2026 pukul 11.00 wita dengan menyisihkan 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat bersih sabu 9,88 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk kepentingan uji sample menjadi 10,8 (gram) kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) Paket dengan berat bersih 0,20 Gram guna kepentingan perkara pembuktian di Pengadilan sehingga didapat berat bersih 9,88 Gram yang akan dimusnahkan.

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Lab Urine Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA atas nama Hendrik Gunanto tanggal 04 Februari 2026 Nomor Lab No. LB037051/PLH/II/RS.BCM/2026 Hasil Positif Metamphetamin dan Amphetamine ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp,PK

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Lab Urine Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA atas nama Novi Sulistiyo tanggal 04 Februari 2026 Nomor Lab No. LB037051/PLH/II/RS.BCM/2026 Hasil Positif Metamphetamin dan Amphetamine ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp,PK

-------- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian No. Lab : LHU.109.K.05.16.26.0016 tertanggal 06 Februari 2026 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si., Apt dengan NIP 197504052000032001 selaku pemeriksa Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,03 gram yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil positif (+) metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa hasil dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf (c) KUHP.-------------------------------------------

 

                                                     Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa I Hendrik Gunanto Alias Hendrik Bin Murni (Alm) dan Terdakwa II Novi Sulistiyo Alias Novi Bin Sugeng Listriono pada tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Di sebuah Pom Bensin Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili “Turut Serta Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 Sekitar Pukul 08.00 Wita dan bilang ingin mencari narkotika jenis sabu di daerah Banjarmasin sejumlah 2 paket dengan berat kurang lebih 10 gram lalu Terdakwa I menjawab “ tunggu sebentar sekalian ini ada yang memesan narkotika jenis sabu mau nitip kah”  lalu Terdakwa II Menjawab iyaaa kemudian Terdakwa II langsung berangkat menuju Banjarmasin setelah sampai di daerah gambut Terdakwa II di hubungi lagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di suruh menunggu Terdakwa I dan akan di jemput didaerah Gambut, lalu tak seberapa lama datanglah Terdakwa I, dan Terdakwa II ikut dengan Terdakwa I menuju ke Daerah Bati-Bati tepatnya ke Komplek Liang Anggang Permai ke rumah teman Terdakwa II yang Bernama Saksi DIAN, setelah sampai di rumah Saksi DIAN Terdakwa II langsung menyerahkan 2 (Dua) paket dengan berat kurang lebih 10 gram narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi DIAN langsung mengonsumsi narkotika jenis sabu secara Bersama-sama, kemudian setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II langsung membayarkan pesanan narkotika jenis sabu sejumlah 2 (Dua) paket dengan berat kurang lebih 10 gram secara transfer kepada saudara Terdakwa I sejumlah Rp.12.000.000 (Dua belas juta) setelah itu, lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengemudikan mobil dan mengantarkan Terdakwa I bertemu dengan pembeli, kemudian setelah 15 Menit menunggu Sdr. Faisal tak kunjung datang, kemudian pada tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 wita berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Pom Bensin Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Pom Bensin Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian di lakukan penggeledahan di Mobil XENIA Warna Putih Dengan NO POL DA 1409 CT yang digunakan oleh Para Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar dan berhasil di temukan 4 (Empat) Paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 10,87 gram dan berat bersih 10,11 gram yang disimpan di tempat terpisah, 1 (Satu) paket Terdakwa I simpan di dalam Case  Handphone Terdakwa I dengan  Merk Realme Warna Abu Abu dengan Nomor Whatsapp terpasang 082152091020 dan untuk 3 (Tiga) paket lainnya Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil yang Terdakwa I pakai yaitu di  Mobil XENIA Warna Putih Dengan NO POL DA 1409 CT, 1 (Satu) Bundle plastik klip Transparan Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil, 1 (Satu) Buah Botol Merk Aura Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil, 1 (Satu) Lembar Plastik Warna Hitam Terdakwa I simpan di dalam Dasboard mobil, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Realme Warna Abu Abu dengan Nomor Whatsapp terpasang 082152091020 Terdakwa I pegang di tangan kiri, Uang Tunai Sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tersimpan di bri  dan sudah di tarik dalam bentuk cash, 1 (Satu) unit handphone merk Infinix Warna Silver dengan Nomor Whatsapp terpasang 082357721890 Terdakwa II simpan di kantong celana sebelah kiri,  Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2026 pukul 11.00 wita dengan menyisihkan 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat bersih sabu 9,88 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk kepentingan uji sample menjadi 10,8 (gram) kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) Paket dengan berat bersih 0,20 Gram guna kepentingan perkara pembuktian di Pengadilan sehingga didapat berat bersih 9,88 Gram yang akan dimusnahkan.

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Lab Urine Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA atas nama Hendrik Gunanto tanggal 04 Februari 2026 Nomor Lab No. LB037051/PLH/II/RS.BCM/2026 Hasil Positif Metamphetamin dan Amphetamine ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp,PK

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Lab Urine Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA atas nama Novi Sulistiyo tanggal 04 Februari 2026 Nomor Lab No. LB037051/PLH/II/RS.BCM/2026 Hasil Positif Metamphetamin dan Amphetamine ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp,PK

-------- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian No. Lab : LHU.109.K.05.16.26.0016 tertanggal 06 Februari 2026 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si., Apt dengan NIP 197504052000032001 selaku pemeriksa Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,03 gram yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil positif (+) metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa hasil dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 (2) Huruf (a) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf (c) KUHP .-----------

Pihak Dipublikasikan Ya