Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Pli BUDI SANTOSO,S.H.M.H, DJODI SETIAWAN Alias JODI Bin SISWAHYUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-686/O.3.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SANTOSO,S.H.M.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJODI SETIAWAN Alias JODI Bin SISWAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI bersama-sama dengan saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 17.30 WITA di samping sekolah SD IT ANIC BANJARBARU yang beralamat di Jalan Bukit Raya Barat Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 165 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 Tentang KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 dari terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI mehubungi saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) via telfon Whatsapp yang mana tujuan Terdakwa menghubungi saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO untuk membeli Narkotika jenis sabu tetapi tidak bisa di hubungi oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa datang kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 09.00 WITA pergi kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO yang beralamat di Jalan Sawi No. 49 RT 036 RW 007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa menyampaikan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 6.750.000, (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah lalu saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO mencarikan terlebuh dulu dan menghubungi temannya yang Terdakwa tidak mengetahui siapa, selanjutnya saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO menunggu balasan dari orang tersebut, lalu saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira 17.05 WITA Terdakwa di ajak oleh saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO untuk mengambil ranjauan  Narkotika jenis sabu di samping sekolah SD IT ANIC BANJARBARU yang beralamat Jalan Bukit Raya Barat Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sekira Pukul  17.30 WITA sampai di lokasi, kemudian Terdakwa dan saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan tissue yang di selipkan di samping botol GOLDA selanjutnya Terdakwa dan saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO kembali kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO lalu Terdakwa membawa 1 paket narkotika jenis sabu sekira Pukul 18.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Alfamart yang beralamat Desa Liang Anggang RT 001 RW 001 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

---------Bahwa Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu-

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa, 03 Februari 2026 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA NURRAHMAN dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN dan juga Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-331/O.3.18/Enz.1/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menetapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat besih 0,03 gram, sedangkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,59 gram dimusnahkan oleh penyidik polres tanah Laut, selanjutnya sisa jumlah narkotika jenis sabu yang bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,10 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Terdakwa di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB037070/PLH/III/RS.BCM/2025 yang selesai diuji tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku dokter pemeriksa Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung bahan aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab Nomor LHU.109.K.05.16.26.0017 pada 06 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,03 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

------- Bahwa perbuatan Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

----------Bahwa ia Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI bersama-sama dengan saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 20.30 WITA di depan Alfamart yang beralamat Desa Liang Anggang RT 001 RW 001 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, ““Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

--------Bahwa pada hari berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026  dari terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI mehubungi saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) via telfon Whatsapp yang mana tujuan Terdakwa menghubungi saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO untuk membeli Narkotika jenis sabu tetapi tidak bisa di hubungi oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa datang kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 09.00 WITA pergi kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO yang beralamat di Jalan Sawi No. 49 RT 036 RW 007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa menyampaikan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 6.750.000, (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah lalu saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO mencarikan terlebuh dulu dan menghubungi temannya yang Terdakwa tidak mengetahui siapa, selanjutnya saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO menunggu balasan dari orang tersebut, lalu saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira 17.05 WITA Terdakwa di ajak oleh saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO untuk mengambil ranjauan  Narkotika jenis sabu di samping sekolah SD IT ANIC BANJARBARU yang beralamat Jalan Bukit Raya Barat Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sekira Pukul  17.30 WITA sampai di lokasi, kemudian Terdakwa dan saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan tissue yang di selipkan di samping botol GOLDA selanjutnya Terdakwa dan saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO kembali kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO lalu Terdakwa membawa 1 paket narkotika jenis sabu sekira Pukul 18.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Alfamart yang beralamat Desa Liang Anggang RT 001 RW 001 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 Gram
  2. 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna
  3. 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna ABU-ABU dengan nomor whatsapp terpasang 082357436553
  4. 1 (satu) unit sepeda HONDA SUPRA X 125 warna HITAM COKLAT

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh anggota kepolisian dari satresnarkoba polres tanah laut untuk proses lebih lanjut.

---------Bahwa Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa, 03 Februari 2026 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA NURRAHMAN dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN dan juga Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-331/O.3.18/Enz.1/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menetapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat besih 0,03 gram, sedangkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,59 gram dimusnahkan oleh penyidik polres tanah Laut, selanjutnya sisa jumlah narkotika jenis sabu yang bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,10 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Terdakwa di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB037070/PLH/III/RS.BCM/2025 yang selesai diuji tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku dokter pemeriksa Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung bahan aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab Nomor LHU.109.K.05.16.26.0017 pada 06 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,03 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

------- Bahwa perbuatan Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Joncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya