| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I HUSAIN HAIKAL Alias KAI Bin MUHAMMAD HATTA bersama Terdakwa II SYAIFUL ISLAM Als IPUL Bin (Alm) SUPIANOR pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya RT. 19 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman Sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal dari ditangkapnya Saksi ABDUL HAKIM Alias HAKIM Bin SURIANSYAH, kemudian di lakukan introgasi dan di dapatkan informasi bahwa Saksi ABDUL HAKIM mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan Terdakwa I pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya RT. 19 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, dan dilakukan penggeledahan yang di Saksikan oleh warga setempat dan berhasil di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya kemudian di lakukan introgasi bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara AWI (DPO) dan Terdakwa II, kemudian di lakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap hasil introgasi tersebut dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan Terdakwa II pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026, sekira pukul 16.00 Wita di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan HKSN Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga dan berhasil di temukan 1(satu) buah handphone merk REDMI warna HITAM, kemudian di lakukan introgasi bahwa Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara ROBI (DPO) selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Barang bukti yang antara lain :
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,15 gram dan berat bersih 4,75 Gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor whatsapp terpasang 085787245038.
Ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I.
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna Putih dengan nomor whatsapp terpasang 083832152422.
Ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II..
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut berawal Terdakwa I mehubungi Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 04 maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita via telpon melalui aplikasi Whatsapp yang mana isi pembicaraannya bahwa Terdakwa I ingin membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa II menjawab ada lalu Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) kantong dengan berat kurang lebih 5(lima) gram dengan harga sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem hutang dan Terdakwa II menjawab ada barangnya, selanjutnya Terdakwa I langsung berangkat untuk melakukan transaksi narkotika, sesampainya di sebuah rumah Jalan Alalak Tengah Rt.012 Rw.002 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan setelah sampai selanjutnya Terdakwa II langsung memberikan pesanan barang narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I terima kemudian berangkat ke depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya Rt.19 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan karena sebelumnya ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa II adalah sebanyak 1 kali, dan Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara ROBI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II jual kepada Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0055. tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I HUSAIN HAIKAL Alias KAI Bin MUHAMMAD HATTA bersama Terdakwa II SYAIFUL ISLAM Als IPUL Bin (Alm) SUPIANOR pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya RT. 19 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman Sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal dari ditangkapnya Saksi ABDUL HAKIM Alias HAKIM Bin SURIANSYAH, kemudian di lakukan introgasi dan di dapatkan informasi bahwa Saksi ABDUL HAKIM mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan Terdakwa I pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya RT. 19 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, dan dilakukan penggeledahan yang di Saksikan oleh warga setempat dan berhasil di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya kemudian di lakukan introgasi bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara AWI (DPO) dan Terdakwa II, kemudian di lakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap hasil introgasi tersebut dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan Terdakwa II pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026, sekira pukul 16.00 Wita di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan HKSN Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga dan berhasil di temukan 1(satu) buah handphone merk REDMI warna HITAM, kemudian di lakukan introgasi bahwa Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara ROBI (DPO) selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Barang bukti yang antara lain :
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,15 gram dan berat bersih 4,75 Gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor whatsapp terpasang 085787245038.
Ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I.
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna Putih dengan nomor whatsapp terpasang 083832152422.
Ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II.
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut berawal Terdakwa I mehubungi Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 04 maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita via telpon melalui aplikasi Whatsapp yang mana isi pembicaraannya bahwa Terdakwa I ingin membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa II menjawab ada lalu Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) kantong dengan berat kurang lebih 5(lima) gram dengan harga sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem hutang dan Terdakwa II menjawab ada barangnya, selanjutnya Terdakwa I langsung berangkat untuk melakukan transaksi narkotika, sesampainya di sebuah rumah Jalan Alalak Tengah Rt.012 Rw.002 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan setelah sampai selanjutnya Terdakwa II langsung memberikan pesanan barang narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I terima kemudian berangkat ke depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya Rt.19 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan karena sebelumnya ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa II adalah sebanyak 1 kali, dan Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara ROBI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II jual kepada Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0055. tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |