Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Pli MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT, S.H. 1.MUHAMMAD NASIR Als IKANG Bin (alm) SARKAWI
2.RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-648/O.3.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIR Als IKANG Bin (alm) SARKAWI[Penahanan]
2RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAD SURYADI, S.H., M.Kn.MUHAMMAD NASIR Als IKANG Bin (alm) SARKAWI
2RACHMAD SURYADI, S.H., M.Kn.RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NASIR Als IKANG Bin (Alm) SARKAWI bersama Terdakwa II RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 01.50 wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pada saat itu Terdakwa I sedang santai dikos milik Saudara AMIRUDIN (DPO) yang beralamat Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan, datang Saksi MUHAMMAD ADITYA Bin SUGIANTO dan Saksi M. ARIF RAHMAN Bin SUKIRIN beserta anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kos di Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan sering terjadi jual beli narkotika, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya kedalam kos tersebut dan menanyakan keberadaan Saudara AMIRUDIN kepada Terdakwa I, kemudian saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi MUHAMMAD ADITYA beserta Anggota Polres Tanah Laut Lainnya langsung mengamankan Terdakwa I karena Terdakwa I saat itu berada ditempat tersebut dan mengetahui adanya barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta Anggota Polres Tanah Laut Lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YULIANSYAH Bin WARDIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 1,23 Gram, 1 (satu) buah kotak Bekas Kotak Rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Putih dengan nomor whatsapp terpasang 083875901285, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF menanyakan kepada Terdakwa I apakah ada barang bukti lainya milik Saudara AMIRUDIN dan Terdakwa I menjawab ada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pelabuhan Barat RT.06 RW..02 Desa Tanjung Desa Kecamatan Penyipatan Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut Lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi HERMAN Bin RAMLI ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 40,58 gram dan berat bersih 38,38 Gram, 1 (satu) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) Buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) Buah Kotak warna merah bertuliskan Spyderbilt, kemudian Terdakwa I dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut setelah melakukan penyidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa I bahwa yang mengetahui juga kepemilikan narkotika tersebut adalah Terdakwa II RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI dan setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan kepada Terdakwa II di sebuah parkiran hotel Rattan in kota Banjarmasin ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk realme warna putih dengan Nomor Whatsapp terpasang  081775110472.
  • Bahwa cerita awal ditemukan narkotika jenis sabu di sebuah kos tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa II sedang duduk di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pelabuhan Barat Rt.006 Rw.002 Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut sambil menunggu waktu berbuka puasa kemudian Saudara AMRUDIN datang ke rumah Terdakwa I dan ikut duduk santai bersama – sama, selanjutnya sesampainya waktu berbuka puasa mereka pun berbuka puasa bersama, selanjutnya Saudara AMRUDIN setelah itu pergi ke luar dan kembali membawa sebuah kotak berwarna merah yang kemudian mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II dan mengatakan bahwa ingin menitipkan kotak tersebut sementara sampai besok hari di ambil lagi, selanjutnya Terdakwa I tanyakan apa isi dari kotak tersebut dan Saudara AMRUDIN menjawab bahwa isinya adalah narkotika jenis sabu dan timbangan digital yang di perlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I tanyakan kenapa menyimpan di rumahnya dan tidak menyimpan di rumah Saudara AMRUDIN sendiri, Saudara AMRUDIN menjawab bahwa di rumahnya sedang banyak orang datang, Terdakwa I sempat menolak karena Terdakwa I tidak mau ada benda tersebut di rumah tersangka, tetapi Saudara AMIRUDIN memaksa untuk sementara sampai keesokan hari saja, karena Terdakwa I merasa teman lalu mau dan dia meletakannya di dapur di dalam lemari piring rumah Terdakwa I, pada saat Saudara AMRUDIN meletakan dan menyimpan sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melihat dan mengetahuinya, setelah menyimpan sabu tersebut Saudara AMRUDIN mengajak Terdakwa I ke pelaihari untuk menemui pacarnya di sebuah kos – kosan dan pada saat itu Terdakwa II juga di ajak, kemudian Terdakwa I bersama dengan Saudara AMRUDIN menggunakan motor Saudara AMRUDIN dan Terdakwa II menggunakan motornya pergi berangkat menuju kos – kosan pacarnya Saudara AMRUDIN, sesampainya di kos tersebut Terdakwa I bersama dengan Saudara. AMRUDIN dan Terdakwa II masuk ke dalam sebuah kos – kosan tersebut dan Saudara  AMRUDIN mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa tujuannya ke kos – kosan tersebut ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama pacarnya, Terdakwa I dan Terdakwa II sempat berkata kenapa tidak mengatakan dari awal, jika tahu ingin mengkonsumsi sabu Terdakwa I tidak akan menemani dan Terdakwa II pun begitu mengetahui bahwa Saudara AMRUDIN juga membawa narkotika jenis sabu ke sebuah kos – kosan tersebut sempat marah dan cepat – cepat ingin pulang, tetapi karena Saudara AMRUDIN membujuk agar tidak meninggalkannya akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di dalam kosan tersebut. Kemudian Saudara AMRUDIN bilang bahwa ingin keluar sebentar menjemput pacarnya dan meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II di kosan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II gelisah karena takut terjadi apa – apa karena mereka mengetahui bahwa Saudara AMRUDIN memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kosan tersebut, karena takut Terdakwa II memutuskan untuk pulang terlebih dahulu, karena Terdakwa I numpang motor dengan Saudara AMRUDIN akhirnya Terdakwa I memutuskan untuk menunggu Saudara AMRUDIN saja dan akan meminta di antarkan pulang apabila Saudara AMRUDIN datang nanti, setelah itu MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF bersama dengan anggota lainnya langsung mengamankan Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0066. tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Pemeriksaan Sample Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA  tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Penanggungjawab dr. Windu Nafika, terhadap nama pasien MUHAMMAD NASIR Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Pemeriksaan Sample Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA  tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Penanggungjawab dr. Windu Nafika, terhadap nama pasien RACHMAT SANDI Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NASIR Als IKANG Bin (Alm) SARKAWI bersama Terdakwa II RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 01.50 wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pada saat itu Terdakwa I sedang santai dikos milik Saudara AMIRUDIN (DPO) yang beralamat Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan, datang Saksi MUHAMMAD ADITYA Bin SUGIANTO dan Saksi M. ARIF RAHMAN Bin SUKIRIN beserta anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kos di Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan sering terjadi jual beli narkotika, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya kedalam kos tersebut dan menanyakan keberadaan Saudara AMIRUDIN kepada Terdakwa I, kemudian saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi MUHAMMAD ADITYA beserta Anggota Polres Tanah Laut Lainnya langsung mengamankan Terdakwa I karena Terdakwa I saat itu berada ditempat tersebut dan mengetahui adanya barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta Anggota Polres Tanah Laut Lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YULIANSYAH Bin WARDIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 1,23 Gram, 1 (satu) buah kotak Bekas Kotak Rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Putih dengan nomor whatsapp terpasang 083875901285, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF menanyakan kepada Terdakwa I apakah ada barang bukti lainya milik Saudara AMIRUDIN dan Terdakwa I menjawab ada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pelabuhan Barat RT.06 RW..02 Desa Tanjung Desa Kecamatan Penyipatan Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut Lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi HERMAN Bin RAMLI ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 40,58 gram dan berat bersih 38,38 Gram, 1 (satu) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) Buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) Buah Kotak warna merah bertuliskan Spyderbilt, kemudian Terdakwa I dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut setelah melakukan penyidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa I bahwa yang mengetahui juga kepemilikan narkotika tersebut adalah Terdakwa II RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI dan setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan kepada Terdakwa II di sebuah parkiran hotel Rattan in kota Banjarmasin ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk realme warna putih dengan Nomor Whatsapp terpasang  081775110472.
  • Bahwa cerita awal ditemukan narkotika jenis sabu di sebuah kos tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa II sedang duduk di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pelabuhan Barat Rt.006 Rw.002 Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut sambil menunggu waktu berbuka puasa kemudian Saudara AMRUDIN datang ke rumah Terdakwa I dan ikut duduk santai bersama – sama, selanjutnya sesampainya waktu berbuka puasa mereka pun berbuka puasa bersama, selanjutnya Saudara AMRUDIN setelah itu pergi ke luar dan kembali membawa sebuah kotak berwarna merah yang kemudian mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II dan mengatakan bahwa ingin menitipkan kotak tersebut sementara sampai besok hari di ambil lagi, selanjutnya Terdakwa I tanyakan apa isi dari kotak tersebut dan Saudara AMRUDIN menjawab bahwa isinya adalah narkotika jenis sabu dan timbangan digital yang di perlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I tanyakan kenapa menyimpan di rumahnya dan tidak menyimpan di rumah Saudara AMRUDIN sendiri, Saudara AMRUDIN menjawab bahwa di rumahnya sedang banyak orang datang, Terdakwa I sempat menolak karena Terdakwa I tidak mau ada benda tersebut di rumah tersangka, tetapi Saudara AMIRUDIN memaksa untuk sementara sampai keesokan hari saja, karena Terdakwa I merasa teman lalu mau dan dia meletakannya di dapur di dalam lemari piring rumah Terdakwa I, pada saat Saudara AMRUDIN meletakan dan menyimpan sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melihat dan mengetahuinya, setelah menyimpan sabu tersebut Saudara AMRUDIN mengajak Terdakwa I ke pelaihari untuk menemui pacarnya di sebuah kos – kosan dan pada saat itu Terdakwa II juga di ajak, kemudian Terdakwa I bersama dengan Saudara AMRUDIN menggunakan motor Saudara AMRUDIN dan Terdakwa II menggunakan motornya pergi berangkat menuju kos – kosan pacarnya Saudara AMRUDIN, sesampainya di kos tersebut Terdakwa I bersama dengan Saudara. AMRUDIN dan Terdakwa II masuk ke dalam sebuah kos – kosan tersebut dan Saudara  AMRUDIN mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa tujuannya ke kos – kosan tersebut ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama pacarnya, Terdakwa I dan Terdakwa II sempat berkata kenapa tidak mengatakan dari awal, jika tahu ingin mengkonsumsi sabu Terdakwa I tidak akan menemani dan Terdakwa II pun begitu mengetahui bahwa Saudara AMRUDIN juga membawa narkotika jenis sabu ke sebuah kos – kosan tersebut sempat marah dan cepat – cepat ingin pulang, tetapi karena Saudara AMRUDIN membujuk agar tidak meninggalkannya akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di dalam kosan tersebut. Kemudian Saudara AMRUDIN bilang bahwa ingin keluar sebentar menjemput pacarnya dan meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II di kosan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II gelisah karena takut terjadi apa – apa karena mereka mengetahui bahwa Saudara AMRUDIN memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kosan tersebut, karena takut Terdakwa II memutuskan untuk pulang terlebih dahulu, karena Terdakwa I numpang motor dengan Saudara AMRUDIN akhirnya Terdakwa I memutuskan untuk menunggu Saudara AMRUDIN saja dan akan meminta di antarkan pulang apabila Saudara AMRUDIN datang nanti, setelah itu MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF bersama dengan anggota lainnya langsung mengamankan Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0066. tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Pemeriksaan Sample Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA  tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Penanggungjawab dr. Windu Nafika, terhadap nama pasien MUHAMMAD NASIR Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Pemeriksaan Sample Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA  tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Penanggungjawab dr. Windu Nafika, terhadap nama pasien RACHMAT SANDI Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NASIR Als IKANG Bin (Alm) SARKAWI bersama Terdakwa II RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 01.50 wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja Tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pada saat itu Terdakwa I sedang santai dikos milik Saudara AMIRUDIN (DPO) yang beralamat Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan, datang Saksi MUHAMMAD ADITYA Bin SUGIANTO dan Saksi M. ARIF RAHMAN Bin SUKIRIN beserta anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kos di Jalan Prof. Dr. Soepomo RT. 21 RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi  Kalimantan Selatan sering terjadi jual beli narkotika, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya kedalam kos tersebut dan menanyakan keberadaan Saudara AMIRUDIN kepada Terdakwa I, kemudian saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi MUHAMMAD ADITYA beserta Anggota Polres Tanah Laut Lainnya langsung mengamankan Terdakwa I karena Terdakwa I saat itu berada ditempat tersebut dan mengetahui adanya barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta Anggota Polres Tanah Laut Lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YULIANSYAH Bin WARDIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 1,23 Gram, 1 (satu) buah kotak Bekas Kotak Rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Putih dengan nomor whatsapp terpasang 083875901285, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF menanyakan kepada Terdakwa I apakah ada barang bukti lainya milik Saudara AMIRUDIN dan Terdakwa I menjawab ada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pelabuhan Barat RT.06 RW..02 Desa Tanjung Desa Kecamatan Penyipatan Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, kemudian Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut Lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi HERMAN Bin RAMLI ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 40,58 gram dan berat bersih 38,38 Gram, 1 (satu) bundle plastic klip transparan, 1 (satu) Buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) Buah Kotak warna merah bertuliskan Spyderbilt, kemudian Terdakwa I dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut setelah melakukan penyidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa I bahwa yang mengetahui juga kepemilikan narkotika tersebut adalah Terdakwa II RACHMAT SANDI Bin (alm) AHMAD AL KUSASI dan setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan kepada Terdakwa II di sebuah parkiran hotel Rattan in kota Banjarmasin ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk realme warna putih dengan Nomor Whatsapp terpasang  081775110472.
  • Bahwa cerita awal ditemukan narkotika jenis sabu di sebuah kos tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa II sedang duduk di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pelabuhan Barat Rt.006 Rw.002 Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut sambil menunggu waktu berbuka puasa kemudian Saudara AMRUDIN datang ke rumah Terdakwa I dan ikut duduk santai bersama – sama, selanjutnya sesampainya waktu berbuka puasa mereka pun berbuka puasa bersama, selanjutnya Saudara AMRUDIN setelah itu pergi ke luar dan kembali membawa sebuah kotak berwarna merah yang kemudian mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II dan mengatakan bahwa ingin menitipkan kotak tersebut sementara sampai besok hari di ambil lagi, selanjutnya Terdakwa I tanyakan apa isi dari kotak tersebut dan Saudara AMRUDIN menjawab bahwa isinya adalah narkotika jenis sabu dan timbangan digital yang di perlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I tanyakan kenapa menyimpan di rumahnya dan tidak menyimpan di rumah Saudara AMRUDIN sendiri, Saudara AMRUDIN menjawab bahwa di rumahnya sedang banyak orang datang, Terdakwa I sempat menolak karena Terdakwa I tidak mau ada benda tersebut di rumah tersangka, tetapi Saudara AMIRUDIN memaksa untuk sementara sampai keesokan hari saja, karena Terdakwa I merasa teman lalu mau dan dia meletakannya di dapur di dalam lemari piring rumah Terdakwa I, pada saat Saudara AMRUDIN meletakan dan menyimpan sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melihat dan mengetahuinya, setelah menyimpan sabu tersebut Saudara AMRUDIN mengajak Terdakwa I ke pelaihari untuk menemui pacarnya di sebuah kos – kosan dan pada saat itu Terdakwa II juga di ajak, kemudian Terdakwa I bersama dengan Saudara AMRUDIN menggunakan motor Saudara AMRUDIN dan Terdakwa II menggunakan motornya pergi berangkat menuju kos – kosan pacarnya Saudara AMRUDIN, sesampainya di kos tersebut Terdakwa I bersama dengan Saudara. AMRUDIN dan Terdakwa II masuk ke dalam sebuah kos – kosan tersebut dan Saudara  AMRUDIN mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa tujuannya ke kos – kosan tersebut ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama pacarnya, Terdakwa I dan Terdakwa II sempat berkata kenapa tidak mengatakan dari awal, jika tahu ingin mengkonsumsi sabu Terdakwa I tidak akan menemani dan Terdakwa II pun begitu mengetahui bahwa Saudara AMRUDIN juga membawa narkotika jenis sabu ke sebuah kos – kosan tersebut sempat marah dan cepat – cepat ingin pulang, tetapi karena Saudara AMRUDIN membujuk agar tidak meninggalkannya akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di dalam kosan tersebut. Kemudian Saudara AMRUDIN bilang bahwa ingin keluar sebentar menjemput pacarnya dan meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II di kosan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II gelisah karena takut terjadi apa – apa karena mereka mengetahui bahwa Saudara AMRUDIN memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kosan tersebut, karena takut Terdakwa II memutuskan untuk pulang terlebih dahulu, karena Terdakwa I numpang motor dengan Saudara AMRUDIN akhirnya Terdakwa I memutuskan untuk menunggu Saudara AMRUDIN saja dan akan meminta di antarkan pulang apabila Saudara AMRUDIN datang nanti, setelah itu MUHAMMAD ADITYA dan Saksi M. ARIF bersama dengan anggota lainnya langsung mengamankan Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui Saudara AMIRUDIN ada menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, akan tetapi terdakwa tidak melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang dikarenakan Terdakwa I dan Terdakwa II berteman dengan Saudara AMIRUDIN;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0066. tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terbukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Pemeriksaan Sample Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA  tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Penanggungjawab dr. Windu Nafika, terhadap nama pasien MUHAMMAD NASIR Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Pemeriksaan Sample Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA  tanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Penanggungjawab dr. Windu Nafika, terhadap nama pasien RACHMAT SANDI Negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya