| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.B/2026/PN Pli | MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. | SUWIGNYO Als WIT Bin SUGIANTO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.B/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1049/O.3.18/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Kesatu --------Bahwa Terdakwa SUWIGNYO Als WIT Bin SUGIANTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi AKHMAD ARRIFA’I Bin ARMULI dan Saksi SAHDAN Bin SUBUH (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PT. KJW di Divisi 3 Kintap 2 Blok H15 di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu ”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 wita Saksi Akhmad Arrifa’i bersama Saksi Sahdan bertugas memanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo di Divisi 3 Kintap 2 Blok H15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana Saksi Akhmad Arrifa’i bertugas memetik buah dari pohon kelapa sawit menggunakan alat egrek dan Saksi Sahdan bertugas untuk menggumpulkan buah sawit yang telah dipetik oleh Saksi Akhmad Arrifa’i dengan menggunakan alat Tojok, setelah selesai memanen mereka mengambil sebagian hasil panen tersebut untuk di jual dengan cara mensisihkan dan menyembunyikan hasil panen sebanyak kurang lebih 49 Janjangan dengan berat 930kg yang ditutupi dengan dahan pelepah daun sawit dan memberi tanda plastik putih yang diikatkan di pelepah daun sebagai tanda yang nantinya terdakwa bertugas mengambil buah tersebut untuk dijual kepada pengepul, lalu sekira pukul 17.00 wita setelah Saksi Akhmad Arrifa’i dan Saksi Sahdan selesai memanen kemudian menghubungi terdakwa memberitahu posisi buah sawit yang telah disembunyikan dan meminta untuk segera di keluarkan karena takut diketahui oleh perusahaan, kemudian terdakwa selaku petugas pemeliharaan langsung menuju ke lokasi tersebut menemukan posisi buah sawit disembunyikan, lalu terdakwa menghubungi Sdr. Gunawan (DPO) dengan maksud menawarkan buah sawit tersebut yang kemudian disepakati untuk dibeli sehara Rp.2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) perkilonya namun Sdr. Gunawan (DPO) belum bisa mengambil buah tersebut di hari itu. Selanjutnya pada hari esoknya, Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 06.00 wita pihak perusahaan mendapati adanya kekurangan hasil panen yang biasanya mendapatkan 150 janjangan namun hanya terapat 106 jenjangan kemudian Saksi Akhmad Arrifa’i bersama Saksi Sahdan dipanggil dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 di Divisi 3 Blok H15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak lama kemudian terdakwa diamnakan ke polsek kintap, atas perbuatan terdakwa PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 mengalami kerugian total senilai Rp. 2.948.983,5 (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah lima sen) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------
Atau
Kedua -------- Bahwa Terdakwa SUWIGNYO Als WIT Bin SUGIANTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi AKHMAD ARRIFA’I Bin ARMULI dan Saksi SAHDAN Bin SUBUH (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PT. KJW di Divisi 3 Kintap 2 Blok H15 di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili,“Setiap Orang, turut serta melakukan tindak pidana, yang melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, kerana ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk barang tersebut,”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ Bahwa Terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja a.n. Suwignyo No: 018/KE2/I/2026/102 tanggal 02 Januari 2026 sebagai Pekerja Harian Lepas dengan tugas karyawan pemeliharaan buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 Divisi III Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan imbalan atas pekerjaan harian sebesar Rp. 149.200/Hari. Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 wita Saksi Akhmad Arrifa’i bersama Saksi Sahdan bertugas memanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo di Divisi 3 Kintap 2 Blok H15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana Saksi Akhmad Arrifa’i bertugas memetik buah dari pohon kelapa sawit menggunakan alat egrek dan Saksi Sahdan bertugas untuk menggumpulkan buah sawit yang telah dipetik oleh Saksi Akhmad Arrifa’i dengan menggunakan alat Tojok, setelah selesai memanen mereka mengambil sebagian hasil panen tersebut untuk di jual dengan cara mensisihkan dan menyembunyikan hasil panen sebanyak kurang lebih 49 Janjangan dengan berat 930kg yang ditutupi dengan dahan pelepah daun sawit dan memberi tanda plastik putih yang diikatkan di pelepah daun sebagai tanda yang nantinya terdakwa bertugas mengambil buah tersebut untuk dijual kepada pengepul, lalu sekira pukul 17.00 wita setelah Saksi Akhmad Arrifa’i dan Saksi Sahdan selesai memanen kemudian menghubungi terdakwa memberitahu posisi buah sawit yang telah disembunyikan dan meminta untuk segera di keluarkan karena takut diketahui oleh perusahaan, kemudian terdakwa selaku petugas pemeliharaan langsung menuju ke lokasi tersebut menemukan posisi buah sawit disembunyikan, lalu terdakwa menghubungi Sdr. Gunawan (DPO) dengan maksud menawarkan buah sawit tersebut yang kemudian disepakati untuk dibeli sehara Rp.2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) perkilonya namun Sdr. Gunawan (DPO) belum bisa mengambil buah tersebut di hari itu. Selanjutnya pada hari esoknya, Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 06.00 wita pihak perusahaan mendapati adanya kekurangan hasil panen yang biasanya mendapatkan 150 janjangan namun hanya terapat 106 jenjangan kemudian Saksi Akhmad Arrifa’i bersama Saksi Sahdan dipanggil dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 di Divisi 3 Blok H15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak lama kemudian terdakwa diamnakan ke polsek kintap, atas perbuatan terdakwa PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 mengalami kerugian total senilai Rp. 2.948.983,5 (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah lima sen) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf (c) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------
ATAU Ketiga --------Bahwa Terdakwa SUWIGNYO Als WIT Bin SUGIANTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi AKHMAD ARRIFA’I Bin ARMULI dan Saksi SAHDAN Bin SUBUH (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PT. KJW di Divisi 3 Kintap 2 Blok H15 di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang, turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- Bahwa PT. Kintap Jaya Wattindo merupakan Usaha perkebunan dalam bidang perkebunan kelapa sawit berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 19 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 504/001/BP2T/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Drs. H. Syahrian Nurdin, M.Si selaku a.n. Bupati Tanah Laut, yang berlokasi pabrik di Desa Kintap, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan komuditi kelapa sawit seluar 6136,94 Ha Bahwa Terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja a.n. Suwignyo No: 018/KE2/I/2026/102 tanggal 02 Januari 2026 sebagai Pekerja Harian Lepas dengan tugas karyawan pemeliharaan buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 Divisi III Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan imbalan atas pekerjaan harian sebesar Rp. 149.200/Hari Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 wita Saksi Akhmad Arrifa’i bersama Saksi Sahdan bertugas memanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo di Divisi 3 Kintap 2 Blok H15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana Saksi Akhmad Arrifa’i bertugas memetik buah dari pohon kelapa sawit menggunakan alat egrek dan Saksi Sahdan bertugas untuk menggumpulkan buah sawit yang telah dipetik oleh Saksi Akhmad Arrifa’i dengan menggunakan alat Tojok, setelah selesai memanen mereka mengambil sebagian hasil panen tersebut untuk di jual dengan cara mensisihkan dan menyembunyikan hasil panen sebanyak kurang lebih 49 Janjangan dengan berat 930kg yang ditutupi dengan dahan pelepah daun sawit dan memberi tanda plastik putih yang diikatkan di pelepah daun sebagai tanda yang nantinya terdakwa bertugas mengambil buah tersebut untuk dijual kepada pengepul, lalu sekira pukul 17.00 wita setelah Saksi Akhmad Arrifa’i dan Saksi Sahdan selesai memanen kemudian menghubungi terdakwa memberitahu posisi buah sawit yang telah disembunyikan dan meminta untuk segera di keluarkan karena takut diketahui oleh perusahaan, kemudian terdakwa selaku petugas pemeliharaan langsung menuju ke lokasi tersebut menemukan posisi buah sawit disembunyikan, lalu terdakwa menghubungi Sdr. Gunawan (DPO) dengan maksud menawarkan buah sawit tersebut yang kemudian disepakati untuk dibeli sehara Rp.2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) perkilonya namun Sdr. Gunawan (DPO) belum bisa mengambil buah tersebut di hari itu. Selanjutnya pada hari esoknya, Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 06.00 wita pihak perusahaan mendapati adanya kekurangan hasil panen yang biasanya mendapatkan 150 janjangan namun hanya terapat 106 jenjangan kemudian Saksi Akhmad Arrifa’i bersama Saksi Sahdan dipanggil dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 di Divisi 3 Blok H15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak lama kemudian terdakwa diamnakan ke polsek kintap, atas perbuatan terdakwa PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 mengalami kerugian total senilai Rp. 2.948.983,5 (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah lima sen) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf (d) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
