| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Pli | Junaidi | Asep Bakja Rusmana (ahli waris dari almarhum H. Oman Zaini Rusmana) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 32/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
pada tanggal 06-07-2011 dengan harga Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah); 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 500 M2 (lima ratus) Meter Persegi yang terletak di Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2525 Di Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau atas nama H. Oman Zaini Rusmana dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2525 di Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau atas nama H. Oman Zaini Rusmana menjadi atas Junaidi (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli; 7.Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; 8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
