Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG PLEIHARI 1.JUMADI
2.NORJANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 45/Pdt.G.S/2025/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMADI
2NORJANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.980.695,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 31.980.695,- (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
4.Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan : 
-Surat BPKB/Surat Pernyataan (cover note) dari dealer Tahun 2013 No. K-02542302 an. Kusni
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :
-Surat BPKB/Surat Pernyataan (cover note) dari dealer Tahun 2013 No. K-02542302 an. Kusni
berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak