Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pli Hariadi Bin Alus Asmara KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA KALSEL Cq. KAPOLRES TANAH LAUT Cq. KAPOLSEK PELAIHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat 02
Pemohon
NoNama
1Hariadi Bin Alus Asmara
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA KALSEL Cq. KAPOLRES TANAH LAUT Cq. KAPOLSEK PELAIHARI
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan;
  4. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  6. Menghukum Termohon membayar biaya Perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Hakim PraPeradilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya