Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Pli Muhammad Shapiq Gautama Pitawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat 37/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Muhammad Shapiq Gautama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Abdul Hamid,.S.H.,.M.H.Muhammad Shapiq Gautama
Tergugat
NoNama
1Pitawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat tersebut  sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala konsekuensi hukumnya;

4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan suami Tergugat tersebut sebagaimana kuitansi tanggal 30 Mei 2007 dengan harga Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai, dan penyerahan  Sertifikat Hak Milik  semula Nomor 277 diubah Nomor 1235 tahun 1979 atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat), seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), semula gambar situasi Nomor 1764/1979 sekarang Surat Ukur 245/2016, NIB 17.08.01.06.01575 tanggal 3 Nopember 2016  diterbitkan oleh Kantor Direktorat Agraria Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanggal 30 Maret 1979 tersebut, yang dibeli Penggugat dari suami Tergugat tersebut, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: 100 M berbatasan dengan tanah Gimun (sekarang Hadi Suyantno)
  • Sebelah Selatan: 100 M berbatasan dengan tanah Sukari (sekarang jalan Kaplingan)
  • Sebelah Barat: 100 M berbatasan dengan tanah Soelaiman (sekarang Sri Selamet)
  • Sebelah Timur: 100 M berbatasan dengan jalan Saka Permai

 

5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah perladangan sebagaimana  Sertifikat Hak Milik  semula Nomor 277 diubah Nomor 1235 tahun 1979 atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat), seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), semula gambar situasi Nomor 1764/1979 sekarang Surat Ukur 245/2016, NIB 17.08.01.06.01575 tanggal 3 Nopember 2016  diterbitkan oleh Kantor Direktorat Agraria Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanggal 30 Maret 1979 tersebut, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: 100 M berbatasan dengan tanah Gimun (sekarang Hadi Suyantno)
  • Sebelah Selatan: 100 M berbatasan dengan tanah Sukari (sekarang jalan Kaplingan)
  • Sebelah Barat: 100 M berbatasan dengan tanah Soelaiman (sekarang Sri Selamet)
  • Sebelah Timur: 100 M berbatasan dengan jalan Saka Permai

 

6. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Penggugat dan/atau Notaris-PPAT Kabupaten Tanah Laut dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk memproses baliknama bidang tanah tersebut sebagaimana Sertifikat Hak Milik  semula Nomor 277 diubah Nomor 1235 tahun 1979 atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat), seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), semula gambar situasi Nomor 1764/1979 sekarang Surat Ukur 245/2016, NIB 17.08.01.06.01575 tanggal 3 Nopember 2016  diterbitkan oleh Kantor Direktorat Agraria Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanggal 30 Maret 1979 tersebut dari atas nama Baniyanto Bin Sawa’an (suami Tergugat) kepada atas nama  Penggugat (Muhammad Shapiq Gautama).

7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak