| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BILLY HALOHO ANAKDARI MASUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung milik terdakwa di Jl. A.Yani Desa Alur Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari seseorang yang tidak dikenal yang datang ke warung terdakwa dengan menggunakan Mobil Travel dari arah Banjarmasin. Terdakwa membeli minuman keras beralkohol sebanyak 24 (dua puluh empat) botol atau 2 (dua) dus dengan harga 1 (satu) botol minuman keras merk Bintang dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan harga 1 (Satu) botil minuman keras jenis anggur merah cap mc Donald dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan harga 1 (Satu) botol minuman keras Cap Orang Tua Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kemudian sudah terjual sebanyak 14 (empat belas) botol dan tersisa 10 (sepuluh) botol yang terdiri dari 4 (empat) botol minuman keras jenis bir merk Bintang, 4 (empat) botol minuman keras jenis anggur merah cap orang tua, dan 2 (dua) botol minuman keras jenis Anggur Merah cap Mcdonald kemudian terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan harga per 1 (satu) botol minuman keras jenis bir merk bintang dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol minuman keras jenis Anggur Merah merk Mc Donald dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol minuman keras jenis anggur merah cap orang tua dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbotolnya, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH SASTRA BIN MAHRUN dan saksi SAHATA F. MANURUNG ANAKDARI BASMIN MANURUNG (Alm) (keduanya Anggota Kepolisian Polsek Jorong) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 10 (Sepuluh) botol minuman beralkohol dengan rincian 4 (empat) botol merk Bir Bintang, 4 (empat) botol merk anggur merah cap orang tua, dan 2 (dua) botol merk Mcdonald yang saat itu ditemukan di dalam warungnya bagian lantai dapur tidak tertutup milik terdakwa yang beralamat di Jl. A.Yani Desa Alur Rt.01 Rw.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya giat Operasi Sikat 1 Intan 2025 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |