| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.Sus/2026/PN Pli | ELIS NURLITA SARI,SH | ROFANI Bin (Alm) MUHAMMAD ZAILANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-738/O.3.18/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa ROFANI Bin MUHAMMAD ZAILANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan A. Yani Desa Sabuhur RT.11 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa awal mulanya Terdakwa mengemudikan Mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nomor Polisi DA 1581 WA datang dari arah Pelaihari menuju Tanah Bumbu dengan kecepatan sedang dan dalam keadaan kondisi jalan menikung kekanan dari arah Pelaihari menuju Tanah Bumbu, saat dalam perjalanan ketika sampai di Jalan A. Yani Desa Sabuhur RT.11 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa terlelap karena mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa oleng kekanan dan masuk ke badan jalan sebelah kanan, kemudian pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan yaitu dari Tanah Bumbu menuju Pelaihari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Warna Abu-abu Nomor Polisi DA 6410 LCD yang dikendarai oleh saudara MAYA RIANTO berboncengan dengan saksi MISNAH dan saudara AZKA ARDANA ADIPUTRA dan kemudian terjadilah kecelakaan tersebut, terjadi benturan dengan posisi benturan dalam kecelakaan yang dialami yaitu Mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nomor Polisi DA 1581 WA mengenai pada bagian pintu depan samping kiri dan kaca depan mobil karena mobil sempat terputar sedangkan untuk titik benturan atau titik tabrakannya berada pada badan jalan jalur sebelah kanan pada jalur jalan yang dilewati sepeda motor Yamaha N Max warna Abu-abu dengan Nomor Polisi DA 6410 LCD. -------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 16/PJ/RSU.HB/I/2026 yang diterbitkan oleh RSUD HADJI BOEJASIN ditandatangani oleh dr. Rinaldy Oetama selaku dokter RSUD HADJI BOEJASIN yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 pukul 18:30 WITA di RSUD HADJI BOEJASIN sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan dengan ini menyatakan pasien atas nama MAYA RIANTO jenis kelamin laki-laki umur 30 tahun dinyatakan telah meninggal dunia. -------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/05/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 18 Januari 2026 dari RSUD Hadji Boejasin Pelaihari yang ditandatangani oleh dr.Rinaldy Oetama dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki bernama MAYA RIANTO pada pemeriksaan di dapatkan luka lecet geser dahi kanan, luka robek ukuran tiga kali nol koma lima senti meter pada pelipis kanan, luka robek ukuran nol koma lima kali dua sentimeter pada rahang kanan bawah, luka robek tidak beraturan pada dagu, jejas pada dada sebelah kanan, jejas bagian perut pada bagian ulu hati, luka lecet geser pada lengan kanan, luka lecet jamak pada lutut kanan, patah tulang tertutup kaki sebelah kanan dengan kesimpulan diduga meninggal dunia akibat cedera yang disebabkan kecelakaan lalu lintas darat. Penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi). -------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 17/PJ/RSU.HB/I/2026 yang diterbitkan oleh RSUD HADJI BOEJASIN ditandatangani oleh dr. Rinaldy Oetama selaku dokter RSUD HADJI BOEJASIN yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 pukul 18:30 WITA di RSUD HADJI BOEJASIN sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan dengan ini menyatakan pasien atas nama AZKA ARDANA ABIPUTRA jenis kelamin laki-laki umur 4 tahun dinyatakan telah meninggal dunia. ----------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/04/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 18 Januari 2026 dari RSUD Hadji Boejasin Pelaihari yang ditandatangani oleh dr.Rinaldy Oetama dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki yang bernama AZKA ARDANA ABIPUTRA pada pemeriksaan didapatkan lebam pada dahi, luka robek pelipis kanan ukuran lima kali dua sentimeter, luka robek tidak beraturan pada pipi kanan dengan ukuran empat kali dua sentimeter, patah tulang leher, luka lecet bahu kanan dengan ukuran tiga kali satu sentimeter, luka lecet tidak beraturan pada dada dibawah leher dengan ukuran dua kali dua sentimeter, luka robek dagu kiri dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, luka lecet jamak pada perut atas, luka lecet gores pada perut atas kiri ukuran empat kali nol koma lima sentimeter, luka lecet gesek perut atas kanan dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter, luka robek dua sentimeter pada perut sebelah kanan pusar dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter, keluar feses dari anus, luka lebam pada perut bawah dengan ukuran tiga kali dua sentimeter, patah tulang paha dan lutut kaki sebelah kanan, luka lecet kaki kanan dengan ukuran tiga kali satu sentimeter dan luka lecet jamak lutut kiri dengan kesimpulan diduga meninggal dunia akibat cedera yang disebabkan kecelakaan lalu lintas darat. Penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi). -------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/03/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 09 Januari 2026 dari RSUD HADJI BOEJASIN yang ditandatangani oleh dr.Rinaldy Oetama dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama MISNAH didapatkan luka robek pada dahi sebelah kanan, patah tulang tertutup lengan bawah kanan, luka robek punggung kaki kanan, dan patah tulang tertutup pada tulang panggul kiri, dengan kesimpulan diduga akibat kecelakaan lalu lintas darat, cedera yang dialami pasien merupakan cedera tingkat berat. ----------------------- -------- Bahwa akibat kejadian tersebut terdapat 2 (dua) orang korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha N Max warna abu-abu Nomor Polisi DA-6410 LCD Saudara MAYA RIANTO dan Saudara AZKA ARDANA ADIPUTRA serta 1 (satu) korban mengalami luka berat yaitu saksi MISNAH. ------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA -------- Bahwa Terdakwa ROFANI Bin MUHAMMAD ZAILANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Jalan A. Yani Desa Sabuhur RT.11 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------- -------- Bahwa awal mulanya Terdakwa mengemudikan Mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nomor Polisi DA 1581 WA datang dari arah Pelaihari menuju Tanah Bumbu dengan kecepatan sedang dan dalam keadaan kondisi jalan menikung kekanan dari arah Pelaihari menuju Tanah Bumbu, saat dalam perjalanan ketika sampai di Jalan A. Yani Desa Sabuhur RT.11 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa terlelap karena mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa oleng kekanan dan masuk ke badan jalan sebelah kanan, kemudian pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan yaitu dari Tanah Bumbu menuju Pelaihari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Warna Abu-abu Nomor Polisi DA 6410 LCD yang dikendarai oleh saudara MAYA RIANTO berboncengan dengan saksi MISNAH dan saudara AZKA ARDANA ADIPUTRA dan kemudian terjadilah kecelakaan tersebut, terjadi benturan dengan posisi benturan dalam kecelakaan yang dialami yaitu Mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nomor Polisi DA 1581 WA mengenai pada bagian pintu depan samping kiri dan kaca depan mobil karena mobil sempat terputar sedangkan untuk titik benturan atau titik tabrakannya berada pada badan jalan jalur sebelah kanan pada jalur jalan yang dilewati sepeda motor Yamaha N Max warna Abu-abu dengan Nomor Polisi DA 6410 LCD. -------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 16/PJ/RSU.HB/I/2026 yang diterbitkan oleh RSUD HADJI BOEJASIN ditandatangani oleh dr. Rinaldy Oetama selaku dokter RSUD HADJI BOEJASIN yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 pukul 18:30 WITA di RSUD HADJI BOEJASIN sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan dengan ini menyatakan pasien atas nama MAYA RIANTO jenis kelamin laki-laki, umur 30 tahun dinyatakan telah meninggal dunia. ------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/05/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 18 Januari 2026 dari RSUD Hadji Boejasin Pelaihari yang ditandatangani oleh dr.Rinaldy Oetama dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki bernama MAYA RIANTO pada pemeriksaan di dapatkan luka lecet geser dahi kanan, luka robek ukuran tiga kali nol koma lima senti meter pada pelipis kanan, luka robek ukuran nol koma lima kali dua sentimeter pada rahang kanan bawah, luka robek tidak beraturan pada dagu, jejas pada dada sebelah kanan, jejas bagian perut pada bagian ulu hati, luka lecet geser pada lengan kanan, luka lecet jamak pada lutut kanan, patah tulang tertutup kaki sebelah kanan dengan kesimpulan diduga meninggal dunia akibat cedera yang disebabkan kecelakaan lalu lintas darat. Penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi). -------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 17/PJ/RSU.HB/I/2026 yang diterbitkan oleh RSUD HADJI BOEJASIN ditandatangani oleh dr. Rinaldy Oetama selaku dokter RSUD HADJI BOEJASIN yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 pukul 18:30 WITA di RSUD HADJI BOEJASIN sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan dengan ini menyatakan pasien atas nama AZKA ARDANA ABIPUTRA jenis kelamin laki-laki, umur 4 tahun dinyatakan telah meninggal dunia. ---------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/04/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 18 Januari 2026 dari RSUD Hadji Boejasin Pelaihari yang ditandatangani oleh dr.Rinaldy Oetama dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki yang bernama AZKA ARDANA ABIPUTRA pada pemeriksaan didapatkan lebam pada dahi, luka robek pelipis kanan ukuran lima kali dua sentimeter, luka robek tidak beraturan pada pipi kanan dengan ukuran empat kali dua sentimeter, patah tulang leher, luka lecet bahu kanan dengan ukuran tiga kali satu sentimeter, luka lecet tidak beraturan pada dada dibawah leher dengan ukuran dua kali dua sentimeter, luka robek dagu kiri dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, luka lecet jamak pada perut atas, luka lecet gores pada perut atas kiri ukuran empat kali nol koma lima sentimeter, luka lecet gesek perut atas kanan dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter, luka robek dua sentimeter pada perut sebelah kanan pusar dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter, keluar feses dari anus, luka lebam pada perut bawah dengan ukuran tiga kali dua sentimeter, patah tulang paha dan lutut kaki sebelah kanan, luka lecet kaki kanan dengan ukuran tiga kali satu sentimeter dan luka lecet jamak lutut kiri dengan kesimpulan diduga meninggal dunia akibat cedera yang disebabkan kecelakaan lalu lintas darat. Penyebab kematian tidak dapat di pastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi). -------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/03/I/2026/RSUD.HB pada tanggal 09 Januari 2026 dari RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI yang ditandatangani oleh dr.Rinaldy Oetama dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama MISNAH didapatkan luka robek pada dahi sebelah kanan, patah tulang tertutup lengan bawah kanan, luka robek punggung kaki kanan, dan patah tulang tertutup pada tulang panggul kiri, dengan kesimpulan diduga akibat kecelakaan lalu lintas darat, cedera yang dialami pasien merupakan cedera tingkat berat. ------- -------- Bahwa akibat kejadian tersebut terdapat 2 (dua) orang korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha N Max warna Abu-abu dengan Nomor Polisi DA 6410 LCD Saudara MAYA RIANTO dan Saudara AZKA ARDANA ADIPUTRA serta 1 (satu) korban mengalami luka berat yaitu saksi MISNAH. --------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
