Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Pli Eka Dahliana,S.H. M. ALI Bin MARARIAlm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.3.18/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALI Bin MARARIAlm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. ALI BIN MARARI (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pemalongan RT 08 RW 03 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan tanpa izin menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari orang yang tidak Tedakwa kenal sebelumnya sebanyak 24 (dua puluh empat) botol atau 2 (dua) dus minuman keras merk Alexis dengan harga 1 (satu) dusnya sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) atau per botolnya seharga Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan telah terjual sebanyak 21 (dua puluh satu) botol sehingga tersisa 3 (tiga) botol minuman keras merk anggur hijau cap alexis. Dari pembelian minuman beralkohol ini Terdakwa menjual kembali tanpa adanya surat izin yang sah dalam menjual minuman keras beralkohol sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga dari penjualan minuman beralkohol ini terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per botol dan keuntungannya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA pada saat terdakwa berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi MUSTAPA HERMAWAN, S.H. BIN SUTRISNO dan saksi WALUYO RIYADI, S.H BIN H. SUYUD (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur hijau cap alexis yang saat itu berhasil ditemukan dibagian dapur pada lantai dapur didalam kamar rumah terdakwa yang bertempat di Muara Asam-asam Rt.07 Rw.02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya