| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum pinjam-meminjam antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan dan Kwitansi berturut-turut tertanggal 23 April 2024, 3 Juni 2024, 24 Juli 2024, dan 31 Januari 2025;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan mengikat ketentuan klausul Surat Pernyataan tertanggal 23 April 2024 dan 3 Juni 2024 terkait pengembalian utang berupa tanah konpensasi senilai Rp45.000,- per meter persegi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan memproses balik nama (pemecahan/peralihan hak) di hadapan Notaris/PPAT atas bagian tanah dari SHM No. 50 seluas 12.000 m?2; (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat sebagai bentuk pelunasan utang yang sah;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dalam SHM No. 50 seluas 19.687 m?2; atas nama Satya Abhidharma Putra Wijaya dan Satya Suryadharma Putra Wijaya yang terletak di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|