| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor: PK/2019/AT/XII/000521 tanggal 3 Desember 2019
4.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
5.Menyatakan SAH Pengakuan Hutang
6.Menyatakan SAH Surat Pernyataan Bersedia Mengosongkan Rumah Dan Bangunan apabila Tergugat I dan tergugat II menunggak angsuran selama III bulan atau Wanprestasi.
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Rp. Rp. 111.902.184.- ( Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah )
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat I dan Terguggat II
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |