Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Pli Bank Kalsel Cabang Pelaihari 1.SABERAN
2.WARNI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Bank Kalsel Cabang Pelaihari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SABERAN
2WARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 463.233.287,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; --------------------------------
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada
PENGGUGAT;
3.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 3/PK/I/PLH/21 pada tanggal 27 Oktober 2021 beserta seluruh accessoir-nya; ---------------------------------------------------------
4.Menyatakan sah dan berharga secara hukum semua alat bukti yang diajukan oleh
PENGGUGAT dalam perkara a quo;
5.Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi seluruh tunggakan hutang atas fasilitas kreditnya secara sekaligus, nyata dan utuh kepada PENGGUGAT baik besaran pokok maupun bunga, yang per tanggal 6 Januari 2026 berjumlah sebesar Rp463.233.287,75---
6.Menyatakan jumlah tunggakan hutang sebagaimana petitum angka 5 di atas masih dapat terus bertambah karena adanya penambahan bunga berjalan, denda dan/atau penalti bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai tagihan kredit yang tercatat pada sistem perbankan PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT apabila tidak dapat melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT secara sekaligus, untuk menyerahkan objek jaminan sebidang tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengannya yang terletak di Jalan Teluk Baru RT. 008 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut sesuai SHM yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu nomor 825/Karang Taruna tanggal 2 Agustus 2001 atas nama Saberan luas 1.045 M2 (seribu empat puluh lima meter persegi) surat ukur nomor 32/KRG/2001 tanggal 1 Mei 2001, untuk dijual di bawah tangan atau dilelang melalui KPKNL, sehingga hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh tunggakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan langsung kepada PENGGUGAT barang bergerak berupa fisik 1 (satu) unit Hyundai Excavator HX210S + Breaker HDB210 atas nama Saberan yang menjadi objek jaminan fidusia pada PENGGUGAT; ------------------------
9.Menyatakan apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT secara sekaligus, PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W19.00128207.AH.05.01 tanggal 13-11-2021 memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap unit Hyundai Excavator HX210S + Breaker HDB210 atas nama Saberan yang menjadi objek jaminan fidusia pada PENGGUGAT, sehingga hasil eksekusi tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh tunggakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; --------------------

10.Meletakkan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang agunan TERGUGAT pada PENGGUGAT dan/atau terhadap seluruh barang bergerak atau tidak bergerak milik TERGUGAT, baik yang ada maupun yang akan ada sebagai sumber pembayaran seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT; ------------
11.Menghukum TERGUGAT apabila hasil penjualan/eksekusi jaminan tidak mencukupi untuk pelunasan tunggakan hutang TERGUGAT, maka TERGUGAT tetap bertanggung jawab atas sisa tunggakan hutang yang belum terbayarkan/terlunasi; ----------------------------------------
12.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan/agunan SHM nomor 825/Karang Taruna tanggal 2 Agustus 2001 atas nama Saberan untuk segera mengosongkan objek jaminan/agunan tersebut bilamana akan/telah dilakukan penjualan. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
13.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
14.Menyatakan  putusan  perkara  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  meskipun
TERGUGAT mengajukan keberatan (Uitvoerbaar Bij Voorraad); ---------------------------------
15.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo yang timbul. -----------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). -------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Majelis Hakim/Ketua  Pengadilan Negeri Pelaihari berkenan mengabulkannya. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak