| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.Sus/2026/PN Pli | FAIZ DZULKARNAIN FEBRIANTO, S.H. | 1.Ahmad Gafuri Alias Gafuri Bin Fahriansyah 2.SAID Alias SAID Bin ABDUL HADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1096/O.3.18/Enz.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
----------------Bahwa Terdakwa I AHMAD GAFURI Alias GAFURI Bin FAHRIANSYAH dan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 01.05 WITA sampai dengan pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Komplek Griya Astina Blok A RT.002 RW.001, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram secara bersama-sama, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I AHMAD GAFURI Alias GAFURI Bin FAHRIANSYAH dan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.01 wita hingga pukul 02.20 Terdakwa I AHMAD GAFURI dan Terdakwa II SAID menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang diperoleh para Terdakwa dari Saksi SAHRUL Bin SAMAN untuk di simpan di rumah para Terdakwa. Bahwa berawal dari penangkapan terhadap Sdri. AMELIA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) Peredaran Narkotika jenis Sabu yang menyatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi SAHRUL Bin SAMAN yang merupakan Narapidana pada Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Kabupaten Banjar, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan Penyelidikan terhadap Saksi SAHRUL Bin SAMAN di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Kabupaten Banjar, berdasarkan Keterangan Saksi SAHRUL Bin SAMAN memiliki Narkotika jenis Sabu yang di titipkan kepada Terdakwa I AHMAD GAFURI.
Bahwa selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Terdakwa I AHMAD GAFURI dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AHMAD GAFURI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 01.05 wita di Rumah Makan Ganje yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 36, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti yang ditemukan yaitu:
Bahwa setelah Terdakwa I ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Terdakwa I AHMAD GAFURI mengakui menyimpan narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Saksi SAHRUL di sebuah rumah yang beralamt di Komplek Griya Astina Blok A RT.002 RW.001, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, namun kunci rumah tersebut di pegang oleh Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI yang menjadi rekan Terdakwa I untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan pendampingan Terdakwa I untuk bertemu dengan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 02.20 wita. Selanjutnya Satresnarkoba bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang beralamat di Komplek Griya Astina Blok A RT.002 RW.001, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan di saksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu:
Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan para Terdakwa dan diakui sebagai milik para Terdakwa untuk siap di edarkan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu yang disimp;an di rumahnya yang beralamat di Komplek Tatah Kalaka Jl. A Yani Km.9 Kel. Mandarsari, Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, selanjutnya Satresnarkoba Polres Tanah Laut Bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah terdakwa II SAID, dengan di saksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu:
Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa II dan diakui milik Terdakwa II
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabtu tanggal 07 Maret 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD KURNIA RAMADHAN, dan M. RAFEE MAHRAEZA NURRAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 19 (Sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 305.2 gram dan berat bersih 300 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Sabtu tanggal 07 Maret 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD KURNIA RAMADHAN, dan M. RAFEE MAHRAEZA NURRAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 19 (Sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 305.2 gram dan berat bersih 300 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0053 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA,S.Si., Apt. NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium terhadap sample Urine terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dalam Laporan Hasil Lab Urine RS Borneo Citra Media atas nama AHMAD GAFURI dan SAID tanggal 08 Maret 2026 Nomor LB064430/PLH/III/RS.BCM/2026 dan LB064431 dengan Hasil Negatif Metamphetamin ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp.PK. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 di lakukan Penyisihan dan Pemusnahan, serta Pembungkusan dan Penyegelan terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 300gram, (berat dikurangi / disishkan sebanyak 0.03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 299.97 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan, sehingga di dapatkan sisa dengan berat bersih 299.77 gram yang dilakukan pemusnahan barang bukti di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementrian Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------------Bahwa Terdakwa I AHMAD GAFURI Alias GAFURI Bin FAHRIANSYAH dan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 01.05 WITA sampai dengan pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat di Komplek Griya Astina Blok A RT.002 RW.001, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I AHMAD GAFURI Alias GAFURI Bin FAHRIANSYAH dan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.01 wita hingga pukul 02.20 Terdakwa I AHMAD GAFURI dan Terdakwa II SAID memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang diperoleh para Terdakwa dari Saksi SAHRUL Bin SAMAN untuk di simpan di rumah para Terdakwa. Bahwa berawal dari penangkapan terhadap Saudari AMELIA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) Peredaran Narkotika jenis Sabu yang menyatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi SAHRUL Bin SAMAN yang merupakan Narapidana pada Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Kabupaten Banjar, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan Penyelidikan terhadap Saksi SAHRUL Bin SAMAN di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Kabupaten Banjar, berdasarkan Keterangan Saksi SAHRUL Bin SAMAN memiliki Narkotika jenis Sabu yang di titipkan kepada Terdakwa I AHMAD GAFURI.
Bahwa selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Terdakwa I AHMAD GAFURI dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AHMAD GAFURI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 01.05 wita di Rumah Makan Ganje yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 36, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti yang ditemukan yaitu:
Bahwa setelah Terdakwa I ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Terdakwa I AHMAD GAFURI mengakui menyimpan narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Saksi SAHRUL di sebuah rumah yang beralamt di Komplek Griya Astina Blok A RT.002 RW.001, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, namun kunci rumah tersebut di pegang oleh Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI yang menjadi rekan Terdakwa I untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan pendampingan Terdakwa I untuk bertemu dengan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 02.20 wita. Selanjutnya Satresnarkoba bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang beralamat di Komplek Griya Astina Blok A RT.002 RW.001, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan di saksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu:
Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan para Terdakwa dan diakui sebagai milik para Terdakwa untuk siap di edarkan. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa II SAID Bin ABDUL HADI mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu yang disimp;an di rumahnya yang beralamat di Komplek Tatah Kalaka Jl. A Yani Km.9 Kel. Mandarsari, Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, selanjutnya Satresnarkoba Polres Tanah Laut Bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah terdakwa II SAID, dengan di saksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu:
Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa II dan diakui milik Terdakwa II
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabtu tanggal 07 Maret 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD KURNIA RAMADHAN, dan M. RAFEE MAHRAEZA NURRAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 19 (Sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 305.2 gram dan berat bersih 300 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Sabtu tanggal 07 Maret 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD KURNIA RAMADHAN, dan M. RAFEE MAHRAEZA NURRAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 19 (Sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 305.2 gram dan berat bersih 300 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0053 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA,S.Si., Apt. NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium terhadap sample Urine terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dalam Laporan Hasil Lab Urine RS Borneo Citra Media atas nama AHMAD GAFURI dan SAID tanggal 08 Maret 2026 Nomor LB064430/PLH/III/RS.BCM/2026 dan LB064431 dengan Hasil Negatif Metamphetamin ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp.PK. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 di lakukan Penyisihan dan Pemusnahan, serta Pembungkusan dan Penyegelan terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 300gram, (berat dikurangi / disishkan sebanyak 0.03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 299.97 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan, sehingga di dapatkan sisa dengan berat bersih 299.77 gram yang dilakukan pemusnahan barang bukti di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementrian Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 huruf C Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
