| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Pli | SUNARTO, S., | HASANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 23/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 621.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di Lingkungan RTVII. Kelurahan Sarang halang, kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : I-1-586/SH/1978 tanggal 28 Oktober 1987, dengan ukuran panjang 150 meter, lebar 120-95 meter, dengan batas-batas tanah : 3. Menyatakan sah jual beli tanah milik Penggugat kepada Tergugat dengan harga sebesar Rp. 225.000.000.- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). 4. Menyatakan sah Tergugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp.104.000.000.- (seratus empat juta rupiah) . 5. Menyatakan sah Tergugat masih belum melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.121.000.000.- (seratus dua puluh satu juta rupiah). 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. 8. Menyatakan sah sita jaminan berupa tanah dan rumah Tergugat yang terletak di Jalan Junjung Buih Sarang Halang RT.015, Rw.001, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, serta terhadap tanah yang menjadi objek jual beli yang terletak di di Lingkungan RTVII. Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan hingga dapat dilaksanakan. 10. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi. 11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
