| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah dengan dengan 5250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh) Meter Persegi yang terletak di Desa Nusa Indah Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah atas nama Asmuni dengan batas-batas sebagai berikut:
• Batas utara: berbatasan dengan Awat
• Batas timur: berbatasan dengan Jalan Pelaihari- Banjarmasin KM 31
• Batas selatan: berbatasan dengan Gunardi
• Batas barat: berbatasan dengan Awat
pada tanggal 16-09-1991 dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapam juta rupiah);
9. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 5250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh) Meter Persegi yang terletak di Desa Nusa Indah Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah atas nama Asmuni dengan batas-batas sebagai berikut:
• Batas utara: berbatasan dengan Awat
• Batas timur: berbatasan dengan Jalan Pelaihari- Banjarmasin KM 31
• Batas selatan: berbatasan dengan Gunardi
• Batas barat: berbatasan dengan Awat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah atas nama Asmuni (Tergugat) menjadi atas Ohen Halim (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
5. Memberi ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk melakukan peralihan hak/ membalik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Nusa Indah semula atas nama Asmuni menjadi atas nama Penggugat yaitu Ohen Halim.
6. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
|