Pada hari Jum`at, tanggal 20 Februari 2026 skj. 23.00 Wita di warung kopi milik sdr HERI YULIANTO Bin ACHMAD SUDARSONO (Alm) yang beralamat di Desa Ambungan Rt. 006/Rw. .002, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Prov Kalimantan Selatan telah teriadi tindak pidana ringan perkara menjual minuman keras beralkohol tanpa izin yang sah.
Kemudian anggota polsek Pelaihari yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Pelaihari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik sdr HERI YULIANTO Bin ACHMAD SUDARSONO (Alm) telah menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol tanpa ?zin yang sah, kemudian dilaksanakan rajia dan menemukan 2 (dua) botol anggur merk Atlas dan 1 (satu) botol Anggur Hijau merk Kawa Kawa
Kemudian anggota membawa sdr HERI YULIANTO Bin ACHMAD SUDARSONO (Alm) ke Mako Polsek Pelaihari untuk selanjutnya di serahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut maka sdr HERI YULIANTO Bin ACHMAD SUDARSONO (Alm) tersebut diduga melakukan tindak pidana ringan sebagaimana tersebut dalam: Pasal 34 Perda Kab. Tanah Laut No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |