| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.Sus/2026/PN Pli | FAIZ DZULKARNAIN FEBRIANTO, S.H. | Syarkani Bin Marul | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-824/O.3.18/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa SYARKANI Bin MARUL pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 10.21 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan SMKN 1 Perikanan RT.001 RW.001, Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa SYARKANI Bin MARUL pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 10.21 wita Terdakwa SYARKANI Bin MARUL menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang diperoleh Terdakwa dari seseorang yang bernama H. UDIN MTP (DPO) untuk di simpan di rumah Terdakwa. Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa SYARKANI Bin MARUL menghubungi rekan Terdakwa yang Bernama H. UDIN MTP (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram, selanjutnya seseorang yang Bernama H. UDIN MTP (DPO) tersebut menghubungi Terdakwa pada sekitar pukul 22.00 wita yang menginformasikan bahwa aka nada pengiriman narkotika jenis sabu dari Banjarmasin sebanayk 4 (empat) ons dengan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut dengan upah senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 120 gram narkotika jenis sabu serta Terdakwa bisa mengkonsumsi secara gratis. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 wita rekan Terdakwa yang bernama H. UDIN MTP (DPO) mengirimkan foto dan lokasi (share location) pada pesan whatsapp kepada Terdakwa yang berisikan lokasi / letak narkotika jenis sabu dari H UDIN MTP (DPO) untuk diambil oleh Terdakwa SYARKANI untuk di simpan terlebih dahulu oleh Terdakwa yang mana selanjutnya akan diberikan perintah dari H UDIN MTP (DPO) terkait lokasi dimana Narkotika jenis sabu tersebut harus diantarkan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi DA 6589 BEB menuju lokasi sesuai pesan pada whatsapp H UDIN MTP (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wita di pinggir jalan yang beralamat pada Jalan Raya Takisung, RT.001 RW.001 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Selanjutnya pada pukul 10.21 wita dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter dari lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut bertempat di pinggir jalan di Jalan SMKN 1 Perikanan Takisung RT.001 RW.001 Desa Takisung Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Terdakwa di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Yang ditemukan di tangan kiri Terdakwa,
Yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa
Yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa sedang digunakan
Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Minggu tanggal 22 Februari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, dan MUHAMMAD ADITYA (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 264.02 gram dan berat bersih 260.48 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Minggu tanggal 22 Februari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, dan MUHAMMAD ADITYA (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 264.02 gram dan berat bersih 260.48 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0039 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Senin tanggal 02 Maret 2026 di lakukan Penyisihan dan Pemusnahan, serta Pembungkusan dan Penyegelan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 264.02 gram dan berat bersih 260.48 gram, (berat dikurangi / disisihkan sebanyak 0.03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 260.45 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan, sehingga di dapatkan sisa dengan berat bersih 260.25 gram yang dilakukan pemusnahan barang bukti di Polres Tanah Laut. Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa SYARKANI Bin MARUL pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 10.21 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan SMKN 1 Perikanan RT.001 RW.001, Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat di sekitar Jalan Raya Takisung RT.001 RW.001 Desa Takisung Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut sering dilakukan peredaran / perdagangan gelap Narkotika jenis sabu, selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tanah Laut melakukan Penyelidikan di wilayah tersebut, sehingga pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 10.21 wita bertempat di pinggir jalan di Jalan SMKN 1 Perikanan Takisung RT.001 RW.001 Desa Takisung Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Terdakwa SYARKANI Bin MARUL di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Yang ditemukan di tangan kiri Terdakwa,
Yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa
Yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa sedang digunakan
Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Minggu tanggal 22 Februari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, dan MUHAMMAD ADITYA (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 264.02 gram dan berat bersih 260.48 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Minggu tanggal 22 Februari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, dan MUHAMMAD ADITYA (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 264.02 gram dan berat bersih 260.48 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0039 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Senin tanggal 02 Maret 2026 di lakukan Penyisihan dan Pemusnahan, serta Pembungkusan dan Penyegelan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 264.02 gram dan berat bersih 260.48 gram, (berat dikurangi / disisihkan sebanyak 0.03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 260.45 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan, sehingga di dapatkan sisa dengan berat bersih 260.25 gram yang dilakukan pemusnahan barang bukti di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
