Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Pli PT.BPR Multidhana Bersama 1.Toni wirasma
2.Eka Yanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat 4/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT.BPR Multidhana Bersama
Tergugat
NoNama
1Toni wirasma
2Eka Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.902.184,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor: PK/2019/AT/XII/000521 tanggal 3 Desember 2019
4.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
5.Menyatakan SAH Pengakuan Hutang 
6.Menyatakan SAH Surat Pernyataan Bersedia Mengosongkan Rumah Dan Bangunan apabila Tergugat I dan tergugat II menunggak angsuran selama III bulan atau Wanprestasi.
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar sisa hutang Rp. Rp. 111.902.184.- ( Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu  Seratus Delapan Puluh Empat  Rupiah )
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat I dan Tergugat II  maka Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat I dan Terguggat II
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak