Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2025/PN Pli Ruth Rahayu Kurniasih Yulita Purba Pak pak Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2025/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat 50/Pdt.Bth/2025/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Ruth Rahayu Kurniasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mixe Sribima Areotejo,S.HRuth Rahayu Kurniasih
Tergugat
NoNama
1Yulita Purba Pak pak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer .

 

1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan / Partij Verzet Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beitikad baik;

3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan  Sertipikat Hak Milik Nomor 4078/Desa Sarang Halang, Surat Ukur Nomor 01779/2019, dengan Luas 2.929 M?2; (dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama Pelawan   (Ruth Rahayu Kurniasih) dengan batas – batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sindu;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan jalan Ambawang ;
  • Sebelah Barat  berbatasan dengan tanah Kuswandi.;
  • Sebelah Selatan  berbatasan dengan H.Tukiran A;

4. Menyatakan sah dan berharga surat – surat bukti hak atas tanah milik Pelawan;

5. Menyatakan penetapan Sita Eksekusi No : 6/Pdt.Eks/2024/PN.Pli adalah cacat hukum dan tidak sah;

6.Memerintahkan pengankatan  Sita Eksekusi yang di laksanakan pada  tanggal 3 September 2025 berdasarkan penetapan Sita Eksekusi No : 6/Pdt.Eks/2024/PN.Pli untuk di angkat dari objek peletakan Sita Eksekusi;

7. Menghukum terlawan untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,( satu juta rupiah ) setiap hari kepada Pelawan apabila lalai dalam menjalankan putusan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak