Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Pli Siti Asiah Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat 53/Pdt.P/2026/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Siti Asiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan dan menetapkan nama Siti Asiah, tempat tanggal lahir Kelua, 05-04-1981, pada Paspor Nomor: V 668875 dengan Siti Asiah, tempat tanggal lahir Kelua, 05-04-1980, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6301-LT-25062026-0016, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6301034504800007, dan Kartu Keluarga Nomor: 6301030207120088 adalah satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak