| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Pli | Winarni, drg. | Soetrisno | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 18/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah dengan 11.791 M2 (sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) Meter Persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 105/Desa Pulau Sari atas nama Soetrisno dengan batas-batas sebagai berikut:
pada tanggal 02-04-2015 dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 11.791 M2 (sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) Meter Persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 105/Desa Pulau Sari atas nama Soetrisno dengan batas-batas sebagai berikut:
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 105 Desa Pulau Sari atas nama Soetrisno (Tergugat) menjadi atas Winarni, drg. (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut; 6. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; 7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
