| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Pli | ABDURRAHMAN | 1.H. Sofyan HS Bin (alm) Sabran 2.H. Tahrudin (H.Tahang) Bin H. Hamdie |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 31/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.459.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
4.Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;---------------------------------------------------- 5.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaiman pasal 1365 KUH Perdata;----- 6.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah/lahan tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------- 7.Menghukum Tergugat I untuk membanyar ganti rugi yaitu untuk materiil sebesar Rp 1.020.000.000, (satu milyar dua puluh juta rupah) dan Imateriil PENGGUGAT menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);---------------------------------- 8.Menghukum Tergugat II untuk membanyar ganti rugi yaitu materiil sebesar Rp 438.000.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta) dan Imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);;------------------------------------------------------------------------- 9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membanyar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah)/setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------- 10.Menyatakan putusan serta/merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum (verzet), banding atau kasasi;------------------ 11.Menghukum para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atau menaati isi putusan ini;--------------------------------------------------------- 12.Membebankan seluruh biaya perkara kepad Para Tergugat;-----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
