| Petitum Permohonan |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Termohon membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim PraPeradilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |