Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Pli Nor Aina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat PN PLI-25052026TQH
Pemohon
NoNama
1Nor Aina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari semula bernama Muhammad Ali Mushab menjadi bernama Muhammad Hasan;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama tersebut pada dokumen kependudukan berupa :
    1. Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tanggal 15 Desember 2022 Nomor 6301-LT-15122022-0002yang semula yang semula tertulis Muhammad Ali Mushab diperbaiki / diganti menjadi Muhammad Hasan,
    2. Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301102712210001 yang semula tertulis tertulis Muhammad Ali Mushab diperbaiki / diganti menjadi Muhammad Hasan,
    3. Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dengan NIK : 6301101108220001 yang semula yang semula tertulis tertulis Muhammad Ali Mushab diperbaiki / diganti menjadi Muhammad Hasan
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau : Apabila Majelis Hakim / Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak