| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan Sah Surat Pernyataan Bersedia Mengosongkan Rumah Dan Bangunan
4.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor : PK/2019/AT/VII/000297, tanggal 22 Juli 2019
5.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
6.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp.199.606.632,-
( Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ).
Menghukum apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat .
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |