| Dakwaan |
CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
-----------Bahwa terdakwa MAJU SIMANGUNSONG ANAK DARI IKANG SIMANGUNSONG pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rombongan 16 RT. 15, Desa Benua Tengah, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan tanpa izin menyimpan menimbun, mempunyai persediaan, memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu berawal pada saat Terdakwa mendapat saran dari teman untuk membeli minuman beralkohol di daerah Belitung, Banjarmasin, Terdakwa membeli dengan harga Rp. 850.000/dus untuk merk Beer Bintang dan Mc. Donald sedangkan harga Rp. 900.000/dus untuk merk Atlas Anggur putih, Kawa-kawa, API, Oro Vici anggur, dalam satu dus berisi 12 botol yang Terdakwa ambil sendiri dan sesekali juga menggunakan via travel yang terdakwa simpan di lemari kamar dan didalam mesin cuci rumah. Dari penjualan minuman beralkohol ini terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000 per botol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |