| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + SAI) kepada Penggugat Rp. 33.423.891,- (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sempilan Puluh Satu Rupiah);
4.Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :
-Surat Sertifikat Hak Milik Sebidang Tanah 01922 an. SUMIATI, yang terletak di Desa Sungai Cuka Kec. Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :
-Surat Sertifikat Hak Milik Sebidang Tanah 01922 an. SUMIATI, yang terletak di Desa Sungai Cuka Kec. Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |