Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Pli ERMA WATI Suparman-Karto Paimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat 39/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1ERMA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suparman-Karto Paimin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah beserta rumah dengan luas 2.500 M2 (Dua ribu lima ratus) Meter Persegi yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/ Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari atas nama Suparman-Karto Paimin dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan M.373;
  • Batas timur: berbatasan dengan M.352;
  • Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan;

pada tanggal 05-01-2012 dengan harga 95.000.000,- (sembilan puuh lima juta rupiah);

3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah beserta rumah dengan luas 2.500 M2 (Dua ribu lima ratus) Meter Persegi yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/ Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari atas nama Suparman-Karto Paimin dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Batas utara: berbatasan dengan M.373;
  2. Batas timur: berbatasan dengan M.352;
  3. Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
  4. Batas barat: berbatasan dengan Jalan;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;

6. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 373/ Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari atas nama Suparman-Karto Paimin (Tergugat) menjadi atas Erma Wati (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak