| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + SAI) kepada Penggugat Rp. 257.282.190,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah);Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan : Proradik NO 593/255/SAT-MK/XI/15 an. H. Mappa, yang terletak di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut. Surat Sertifikat Hak Milik sebidang Tanah no. 02198 an. H. Mappa, yang terletak di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut. Surat Sertifikat Hak Milik sebidang Tanah no. 02243 an. H. Mappa, yang terletak di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut.yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam : Proradik NO 593/255/SAT-MK/XI/15 an. H. Mappa, yang terletak di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut.
- Surat Sertifikat Hak Milik sebidang Tanah no. 02198 an. H. Mappa, yang terletak di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut. Surat Sertifikat Hak Milik sebidang Tanah no. 02243 an. H. Mappa, yang terletak di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut.
- Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|