| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Pli | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE (PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG BANJARMASIN) | 1.IMAM MALIKI 2.NOORSIAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 38/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.010.258.600,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192400211 beserta lampiran-lampirannya; 3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192400211 tertanggal 07 Februari 2024; 4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat yaitu: Materiil: Total kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.910.258.600,- (sembilan ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Immateriil: Bahwa akibat Para Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pembiayaan (FIDUSIA) Penggugat harus mengeluarkan biaya penanganan kredit bermasalah yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); Jadi total kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.1.010.258.600,- (satu miliar sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap:
6.Menetapkan dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Penggugat yaitu:
7. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan:
8. Menghukum Para Tergugat apabila lalai/mengabaikan isi putusan atau bahkan melarikan diri serta tidak mentaati putusan atas perkara ini dikemudian hari. Maka Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menghukum Para Tergugat mengganti nilai kerugian Penggugat dengan asset barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Para Tergugat yang nilainya ditaksir sampai mencukupi dengan nilai kerugian Penggugat; 9. Menyatakan Penggugat telah memenuhi Prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10.Menghukum Para Tergugat untuk patuh terhadap Putusan ini; 11. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet. 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
