Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Pli BUDI SANTOSO,S.H.M.H, SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-684/O.3.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SANTOSO,S.H.M.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO  bersama-sama dengan saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 17.30 WITA di samping sekolah SD IT ANIC BANJARBARU yang beralamat di Jalan Bukit Raya Barat Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 165 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 Tentang KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO dihubungi via telfon Whatsapp oleh saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) yang mana tujuan saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu tetapi tidak bisa di hubungi oleh saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI, selanjutnya saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 09.00 WITA datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawi No. 49 RT 036 RW 007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI menyampaikan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 6.750.000, (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah lalu Terdakwa mencarikan terlebih dulu dan menghubungi H. ANANG (Daftar pencarian orang) dengan harga 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran melalui via transfer, selanjutnya Terdakwa memberikan kepada saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI 1 paket dengan harga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 6.750.000, (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu), Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira 17.05 WITA Terdakwa mengajak bersama saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari H. ANANG (Daftar pencarian orang) di samping sekolah SD IT ANIC BANJARBARU yang beralamat Jalan Bukit Raya Barat Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sekira Pukul  17.30 WITA sampai di lokasi, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan tissue yang di selipkan di samping botol GOLDA selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI kemudian Terdakwa dan saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI kembali ke rumah Terdakwa selanjutnya saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI membawa 1 paket narkotika jenis sabu sekira Pukul 18.30 Wita berangkat menuju Alfamart yang beralamat Desa Liang Anggang RT 001 RW 001 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI diamankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut, selanjutnya saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI menyampaikan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO, kemudian anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Selasa 03 Februari 2026 di Jalan Sawi, Nomor 49 RT 003 / RW 007 Desa Loktabat Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan lalu Terdakwa beserta barang bukti amankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

---------Bahwa Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa, 03 Februari 2026 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA NURRAHMAN dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN dan juga Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-331/O.3.18/Enz.1/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menetapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat besih 0,03 gram, sedangkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,59 gram dimusnahkan oleh penyidik polres tanah Laut, selanjutnya sisa jumlah narkotika jenis sabu yang bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,10 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Terdakwa di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB037071/PLH/III/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku dokter pemeriksa Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung bahan aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab Nomor LHU.109.K.05.16.26.0017 pada 06 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,03 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------

Atau

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO bersama-sama dengan saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 20.30 WITA di depan Alfamart yang beralamat Desa Liang Anggang RT 001 RW 001 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO dihubungi via telfon Whatsapp oleh saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) yang mana tujuan saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu tetapi tidak bisa di hubungi oleh saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI, selanjutnya saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 09.00 WITA datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawi No. 49 RT 036 RW 007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI menyampaikan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 6.750.000, (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah lalu Terdakwa mencarikan terlebuh dulu dan menghubungi H. ANANG (Daftar pencarian orang) dengan harga 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran melalui via transfer, selanjutnya Terdakwa menjual kepada saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI 1 paket dengan harga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 6.750.000, (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu), Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira 17.05 WITA Terdakwa mengajak saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari H. ANANG (Daftar pencarian orang) di samping sekolah SD IT ANIC BANJARBARU yang beralamat Jalan Bukit Raya Barat Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sekira Pukul  17.30 WITA sampai di lokasi, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan tissue yang di selipkan di samping botol GOLDA selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI kemudian Terdakwa dan saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI kembali ke rumah Terdakwa selanjutnya saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI membawa 1 paket narkotika jenis sabu sekira Pukul 18.30 Wita berangkat menuju Alfamart yang beralamat Desa Liang Anggang RT 001 RW 001 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI diamankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut, selanjutnya saksi DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI menyampaikan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO, kemudian anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Selasa 03 Februari 2026 di Jalan Sawi, Nomor 49 RT 003 / RW 007 Desa Loktabat Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan lalu Terdakwa dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : (1) unit hanphone merk infinik warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 083162932036 yang digunakan untuk komunikasi dengan H. ANANG (Daftar pencarian orang) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti amankan oleh anggota kepolisian dari satresnarkona Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

---------Bahwa Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu----------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa, 03 Februari 2026 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA NURRAHMAN dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN dan Terdakwa DJODI SETIAWAN ALIAS JODI BIN SISWAHYUDI diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-331/O.3.18/Enz.1/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menetapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat besih 0,03 gram, sedangkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,59 gram dimusnahkan oleh penyidik polres tanah Laut, selanjutnya sisa jumlah narkotika jenis sabu yang bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,10 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

---------Bahwa berdasarkan laporan pengujian sampel urine Terdakwa di RS Borneo Citra Medika Nomor : LB037071/PLH/III/RS.BCM/2026 yang selesai diuji tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku dokter pemeriksa Laboratorium dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung bahan aktif napza yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab Nomor LHU.109.K.05.16.26.0017 pada 06 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,03 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan Terdakwa SAPUTRA DEWANTARA Als PUTRA Bin SUNARKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Joncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya