| Dakwaan |
--Bahwa Terdakwa SA’BAN Als USU Bin BADRI (Alm) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Maluka Baulin RT. 03 RW. 02, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa SA’BAN Bin BADRI (Alm) datang ke rumah saksi M. RASID yang beralamat di Desa Maluka Baulin RT. 03 RW. 02, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, yang mana pada saat itu di rumah hanya terdapat saksi RAFI APRIANSYAH, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan kemudian masuk ke kamar belakang untuk mencari kunci sepeda motor, kemudian saksi RAFI APRIANSYAH bertanya kepada terdakwa “ be apa pian mang sa’ban? (lagi apa kamu paman sa’ban?)”, terdakwa menjawab “mencari rokok saja” kemudian terdakwa menyuruh saksi RAFI APRIANSYAH untuk membeli rokok, setelah selesai membeli rokok terdakwa kembali menyuruh saksi RAFI APRIANSYAH untuk membeli minuman es ke warung setelah membelikan minuman es tersebut saksi RAFI APRIANSYAH meninggalkan rumah dan pergi kerumah saksi HAIRUN, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang berada di dashboard serta menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke depan rumah, setelah itu terdakwa masuk kerumah menuju kamar depan dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk ASUS beserta chargernya kemudian Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI warna putih Tahun 2013 dengan nomor mesin JFD2E-2408243, nomor rangka MH1JFD224DK380635, nomor polisi DA 6256 LAL atas nama TATANG SOPANDI dan 1 (satu) unit laptop merk ASUS beserta chargernya.
- Pada saat terdakwa meninggalkan rumah saksi MUHAMMAD RASID tersebut saksi RAFI APRIANSYAH mendengar bunyi sepeda motor kemudian saksi RAFI APRIANSYAH melihat dari jendela rumah saksi HAIRUN dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor tersebut adalah Terdakwa, setelah itu saksi RAFI APRIANSYAH menghubungi saksi MUHAMAD RASID kemudian saksi MUHAMAD RASID kemudian mendatangi Polsek Kurau untuk melaporkan hal tersebut
- Bahwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit laptop merk ASUS beserta chargernya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat FI warna putih Tahun 2013 dengan nomor mesin JFD2E-2408243, nomor rangka MH1JFD224DK380635, nomor polisi DA 6256 LAL atas nama TATANG SOPANDI tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya yaitu saksi MUHAMAD RASID dan akibat perbuatan Terdakwa saksi MUHAMMAD RASID mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------ |