| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Pli | Misdar bin Alm Kromo | KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Pli | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 01 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PRIMAIR: 1. 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan seluruhnya, 2. Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti baik bukti surat ataupun keterangan saksi yang diajukan Pemohon Praperadilan ini, 3. Menyatakan Termohon Praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang, 4. Menyatakan perbuatan Termohon Praperadilan yang menetapkan Tersangka Pemohon Praperadilan adalah Cacat hukum/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah): — 5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan i.c. Penyidik segera sesudah Keputusan ini diucapkan membebaskan dan/atau mengeluarkan Pemohon Praperadilan (MISDAR Bin (Alm) KROMO) dari pernyataan Tersangka di Pelaihari, 6. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan atas perlara yang melibatkan Pemohon Praperadilan ini; 7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya berperkaraan dalam pemrohona Praperadilan ini; SUBSIDAIR: Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik Pemohon Praperadilan memohon keadilan yang seadil-seadilnya (Ex Aqequo et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
