Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Pli ABDURRAHMAN 1.H. Sofyan HS Bin (alm) Sabran
2.H. Tahrudin (H.Tahang) Bin H. Hamdie
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat 31/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUYANDIABDURRAHMAN
Tergugat
NoNama
1H. Sofyan HS Bin (alm) Sabran
2H. Tahrudin (H.Tahang) Bin H. Hamdie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Swarangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.459.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;---------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik lahan/tanah yag terletak di di Jalang Tungkaran Naik RT.007 Dusun IV, Desa Swarangan Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimatan Selatan yang diperoleh dari Tergugat II, berdasarkan Penyerahan tanggal 18 Juli 2018, sebagaiman Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang Tanah (Sproradik) dengan No. 593/0042/Pemdes/Swr/IV/2019 teratnggal 24 April 2019, dengan luasan 15. 138 M2 (lima belas ribu seratus tiga delapan meter persegi) yang diketahui oleh Turut Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara        : Jalan Tungkaran
  • Sebelah Timur       : Tanah Daud dan Anang Sahil
  • Sebelah Selatan     : Tanah H. Sofyan HS
  • Sebelah Barat         : Tanah H.Sofyan HS

4.Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;----------------------------------------------------

5.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaiman pasal 1365 KUH Perdata;-----

6.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah/lahan tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------

7.Menghukum Tergugat I untuk membanyar ganti rugi yaitu untuk materiil sebesar Rp 1.020.000.000, (satu milyar dua puluh juta rupah) dan Imateriil PENGGUGAT menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);----------------------------------

8.Menghukum Tergugat II untuk membanyar ganti rugi yaitu materiil sebesar Rp 438.000.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta) dan Imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);;-------------------------------------------------------------------------

9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membanyar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah)/setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;----------------------------------

10.Menyatakan putusan serta/merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum (verzet), banding atau kasasi;------------------

11.Menghukum para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atau menaati isi putusan ini;---------------------------------------------------------

12.Membebankan seluruh biaya perkara kepad Para Tergugat;-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak