| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Pli | 1.Diyono 2.Misnawati 3.Sutapa 4.Yudi Rusianto 5.Nurul Qomariyah 6.Fathur Raji |
6.Hj. Noorhasanah 7.Dr. Yusti Yudiawan, S.T., M.T 9.Nizar Yudiawan, S.T 10.Rismayanti 11.Isna Yusdiati 12.Yudi Rizal |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Pli | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 24/Pdt.G/2026/PN Pli | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
Dengan masing- masing telah membeli bagian dari Objek Perkara dari Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
b.Pada Tahun 2012 Penggugat II (Misnawati) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
c.Pada Tahun 2011 Penggugat III (Sutapa) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
d.Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Yudi Rusianto) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
e.Pada Tahun 2019 Penggugat V (Nurul Qomariyah) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
f. Pada Tahun 2008 Penggugat VI (Fathur Raji) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara yang terletak di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1402/ Kelurahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah, masing- masing telah membeli bagian dari Objek Perkara dari Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
b.Pada Tahun 2012 Penggugat II (Misnawati) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
c.Pada Tahun 2011 Penggugat III (Sutapa) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
d.Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Yudi Rusianto) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
e. Pada Tahun 2019 Penggugat V (Nurul Qomariyah) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5.Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1402 Keluarahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah menjadi atas nama Para Penggugat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dengan rincian sebagai berikut:
b.Pada Tahun 2012 Penggugat II (Misnawati) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
c.Pada Tahun 2011 Penggugat III (Sutapa) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
d.Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Yudi Rusianto) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
e.Pada Tahun 2019 Penggugat V (Nurul Qomariyah) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
f.Pada Tahun 2008 Penggugat VI (Fathur Raji) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
