Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Pli 1.Diyono
2.Misnawati
3.Sutapa
4.Yudi Rusianto
5.Nurul Qomariyah
6.Fathur Raji
6.Hj. Noorhasanah
7.Dr. Yusti Yudiawan, S.T., M.T
9.Nizar Yudiawan, S.T
10.Rismayanti
11.Isna Yusdiati
12.Yudi Rizal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 01 Mei 2026
Nomor Surat 24/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Diyono
2Misnawati
3Sutapa
4Yudi Rusianto
5Nurul Qomariyah
6Fathur Raji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Diyono
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Misnawati
3H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Sutapa
4H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Yudi Rusianto
5H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Nurul Qomariyah
6H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Fathur Raji
Tergugat
NoNama
1Hj. Noorhasanah
2Dr. Yusti Yudiawan, S.T., M.T
3Nizar Yudiawan, S.T
4Rismayanti
5Isna Yusdiati
6Yudi Rizal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara sebidang tanah dengan luas 1.901 M2 (seribu sembilan ratus satu) Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor  1402/ Kelurahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas utara: berbatasan dengan Sungai
    • Batas timur: berbatasan dengan M 82 (sekarang berbatasan dengan Komplek Wengga)
    • Batas selatan: berbatasan dengan Haji Juhransyah
    • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

Dengan masing- masing telah membeli bagian dari Objek Perkara dari Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada Tahun 2012 Penggugat I (Diyono) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas utara: berbatasan dengan Musnawati
  • Batas timur: berbatasan dengan Diyono
  • Batas selatan: berbatasan dengan Haji Juhransyah
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

b.Pada Tahun 2012 Penggugat II (Misnawati) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas timur: berbatasan dengan Misnawati
  • Batas selatan: berbatasan dengan Diyono
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

c.Pada Tahun 2011 Penggugat III (Sutapa) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan yudi Rusianto
  • Batas timur: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas selatan: berbatasan dengan Misnawati
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

d.Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Yudi Rusianto) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Nurul Qomariyah
  • Batas timur: berbatasan dengan Yudi Rusianto
  • Batas selatan: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

e.Pada Tahun 2019 Penggugat V (Nurul Qomariyah) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Kavling kosong
  • Batas timur: berbatasan dengan Nurul Qomariyah
  • Batas selatan: berbatasan dengan Yudi Rusianto
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

f. Pada Tahun 2008 Penggugat VI (Fathur Raji) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Sungai
  • Batas timur: berbatasan dengan Fathur Raji
  • Batas selatan: berbatasan dengan Kavling kosong
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara yang terletak di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor  1402/ Kelurahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah, masing- masing telah membeli bagian dari Objek Perkara dari Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada Tahun 2012 Penggugat I (Diyono) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas utara: berbatasan dengan Musnawati
  • Batas timur: berbatasan dengan Diyono
  • Batas selatan: berbatasan dengan Haji Juhransyah
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

b.Pada Tahun 2012 Penggugat II (Misnawati) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas timur: berbatasan dengan Misnawati
  • Batas selatan: berbatasan dengan Diyono
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

c.Pada Tahun 2011 Penggugat III (Sutapa) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan yudi Rusianto
  • Batas timur: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas selatan: berbatasan dengan Misnawati
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

d.Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Yudi Rusianto) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Nurul Qomariyah
  • Batas timur: berbatasan dengan Yudi Rusianto
  • Batas selatan: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

e. Pada Tahun 2019 Penggugat V (Nurul Qomariyah) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Kavling kosong
  • Batas timur: berbatasan dengan Nurul Qomariyah
  • Batas selatan: berbatasan dengan Yudi Rusianto
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1
  1. Pada Tahun 2008 Penggugat VI (Fathur Raji) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas utara: berbatasan dengan Sungai
  • Batas timur: berbatasan dengan Fathur Raji
  • Batas selatan: berbatasan dengan Kavling kosong
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5.Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1402 Keluarahan Pabahanan atas nama Haji Juhransyah menjadi atas nama Para Penggugat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada Tahun 2012 Penggugat I (Diyono) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas utara: berbatasan dengan Musnawati
  • Batas timur: berbatasan dengan Diyono
  • Batas selatan: berbatasan dengan Haji Juhransyah
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

b.Pada Tahun 2012 Penggugat II (Misnawati) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 102 M2 (seratus dua) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas timur: berbatasan dengan Misnawati
  • Batas selatan: berbatasan dengan Diyono
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

c.Pada Tahun 2011 Penggugat III (Sutapa) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sesuai kwitansi pembelian, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan yudi Rusianto
  • Batas timur: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas selatan: berbatasan dengan Misnawati
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

d.Pada Tahun 2011 Penggugat IV (Yudi Rusianto) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Nurul Qomariyah
  • Batas timur: berbatasan dengan Yudi Rusianto
  • Batas selatan: berbatasan dengan Sutapa
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

e.Pada Tahun 2019 Penggugat V (Nurul Qomariyah) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 408 M2 (empat ratus delapan) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Kavling Kosong
  • Batas timur: berbatasan dengan Nurul Qomariyah
  • Batas selatan: berbatasan dengan Yudi Rusianto
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

f.Pada Tahun 2008 Penggugat VI (Fathur Raji) membeli bagian dari Objek Perkara seluas 204 M2 (dua ratus empat) meter persegi dengan total harga sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sesuai kwitansi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Sungai
  • Batas timur: berbatasan dengan Fathur Raji
  • Batas selatan: berbatasan dengan Kavling Kosong
  • Batas barat: berbatasan dengan Jalan Mujahidin 1

7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak