| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Pli | BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn | AGUS FEBRIANSYAH Alias AGUS Bin HOSNI (Alm); | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-964/O.3.18/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------Bahwa Terdakwa AGUS FEBRIANSYAH Als AGUS Bin HOSNI (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 09 April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Kemakmuran RT. 019, RW. 006, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa pada mulanya Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengenal Terdakwa dari anak Saksi yaitu Saksi INGGAR SAWEGA, kemudian Saksi INGGAR SAWEGA mengenal Terdakwa dari kawan yang merekomendasikan kalau pekerjaan Terdakwa rapi dan bagus sehingga Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) percaya untuk Terdakwa membangun rumah Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) dimulai pada tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan 09 April Tahun 2023, kemudian terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) untuk pengerjaan renovasi rumah dan keperluan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Dengan total keseluruhan sekitar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah); ------- Bahwa uang sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut tidak terdakwa gunakan untuk uang muka pembuatan pagar rumah dan pembelian bahan bangunan rumah milik Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) berupa bahan kusen lengkap melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin saksi dan uang untuk keperluan pribadi Terdakwa tidak pernah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa; ------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua ---------Bahwa Terdakwa AGUS FEBRIANSYAH Als AGUS Bin HOSNI (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 09 April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jl. Kemakmuran RT. 019, RW. 006, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Dengan Maksud mengguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan Memakai nama palsu atau kedudukan palsu Menggunakan Tipu Muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan, atau menghapus piutang, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa pada mulanya Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengenal Terdakwa dari anak Saksi yaitu Saksi INGGAR SAWEGA, kemudian Saksi INGGAR SAWEGA mengenal Terdakwa dari kawan yang merekomendasikan kalau pekerjaan Terdakwa rapi dan bagus sehingga Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) percaya untuk Terdakwa membangun rumah Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) dimulai pada tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan 09 April Tahun 2023, kemudian terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) untuk pengerjaan renovasi rumah dan keperluan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Dengan total keseluruhan sekitar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah); ------- Bahwa uang sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut tidak terdakwa gunakan untuk uang muka pembuatan pagar rumah dan pembelian bahan bangunan rumah milik Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) berupa bahan kusen lengkap melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin saksi dan uang untuk keperluan pribadi Terdakwa tidak pernah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa; ------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi SAPIKNATIN Binti IDRIS (Alm) mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp.308.400.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
