| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 31.980.695,- (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
4.Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :
-Surat BPKB/Surat Pernyataan (cover note) dari dealer Tahun 2013 No. K-02542302 an. Kusni
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :
-Surat BPKB/Surat Pernyataan (cover note) dari dealer Tahun 2013 No. K-02542302 an. Kusni
berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |