Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Pli RAHAYU AGUSTINA MAHARANI, S.H. HENDRA PRAMANA PUTRA Bin SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/O.3.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYU AGUSTINA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA PRAMANA PUTRA Bin SARIPUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,HENDRA PRAMANA PUTRA Bin SARIPUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa HENDRA PRAMANA PUTRA Bin SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di seberang jalan depan pasar swadaya Simpang Empat, Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WITA Saudara IBUR (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan tujuan menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak ½ kantong sebesar 2,5 (dua koma lima) gram dengan pembayarannya secara berhutang, atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan sdr. IBUR (DPO) sepakat agar narkotika tersebut diranjau bertempat di seberang jalan depan pasar swadaya simpang empat muara kintap, kemudian masih dihari yang sama sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa berangkat ke tempat yang sudah disepakati untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai petunjuk dari Saudara IBUR (DPO),  setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa di Jalan P. Antasari RT 06 RW 02 Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Saksi MUSTAPA HERMAWAN, S.H. Bin SUTRISNO dan Saksi AHMAD REZA’I Bin AMIR beserta angota Polsek Kintap yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat datang ke rumah terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,01 gram dan berat bersih keseluruhan 2,61 gram didalam bola lampu warna putih merk “SUKA-SUKA” di dalam lemari televisi, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 berwarna putih dengan IMEI 1 : 350584182529379, IMEI 2 : 358780312529378 dengan nomor SIM card terpasang : 083148940115, serta 1 (satu) bundel plastik klip transparan., keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kintap guna proses hukum lebih lanjut.
  • Telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp. Penimbangan/01.d/III/RES TALA/2026/Polsek Kintap tanggal 05 Maret 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diperoleh hasil  7 (tujuh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram dan berat bersih 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, jumlah narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk sampel pengujian laboratorium, kemudian disisihkan sebanyak 0,20 gram untuk pembuktian dipersidangan dan jumlah sisa sabu setelah disishkan sebnayak 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-510/0.3.18/Enz.1/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0050 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt., terhadap sampel seberat 0,03 gram sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, memberikan hasil Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa HENDRA PRAMANA PUTRA Bin SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan P. Antasari RT 06 RW 02 Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA, Saksi MUSTAPA HERMAWAN, S.H. Bin SUTRISNO dan Saksi AHMAD REZA’I Bin AMIR serta anggota Polsek Kintap mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di rumah Terdakwa. Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 23.00 WITA anggota Polsek Kintap mendatangi rumah tersebut, dan mendapati Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dapur rumahnya, kemudian anggota Polsek Kintap mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,01 gram dan berat bersih keseluruhan 2,61 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bola lampu warna putih merk “SUKA-SUKA” di dalam lemari televisi, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 warna putih dengan IMEI 1 : 350584182529379, IMEI 2 : 358780312529378 dengan nomor SIM card terpasang : 083148940115, serta 1 (satu) bundel plastik klip transparan milik Terdakwa HENDRA PRAMANA PUTRA Bin SARIPUDIN.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. IBUR (DPO) yang diambil oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WITA di seberang jalan depan pasar swadaya simpang empat muara kintap sebanyak ½ kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima gram);
  • Telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp. Penimbangan/01.d/III/RES TALA/2026/Polsek Kintap tanggal 05 Maret 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diperoleh hasil  7 (tujuh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram dan berat bersih 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, jumlah narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk sampel pengujian laboratorium, kemudian disisihkan sebanyak 0,20 gram untuk pembuktian dipersidangan dan jumlah sisa sabu setelah disishkan sebnayak 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-510/0.3.18/Enz.1/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0050 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt., terhadap sampel seberat 0,03 gram sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, memberikan hasil Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya