| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa SUDARTOYO RAJAGUK GUK Anak Dari JUSUF RAJAGUK GUK pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. A.Yani Desa Pandansari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :-----------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari seseorang yang tidak dikenal yang datang ke warung kopi terdakwa dengan menggunakan Mobil Travel dari arah Banjarmasin. Terdakwa membeli minuman keras beralkohol sebanyak sebanyak 55 (lima puluh lima) botol dengan harga 1(satu) botol minuman keras merk Bintang dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dengan harga 1(satu) botol minuman keras merk bir Bintang dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan harga 1(satu) botol minuman keras jenis anggur merah Cap Mc Donald dengan harga Rp.90.000, (Sembilan puluh ribu rupiah) dan harga 1(satu) botol minuman keras anggur merah dan anggur putih Cap Orang Tua Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan harga 1(satu) botol minuman keras Guinness Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan harga 1(satu) botol minuman keras New Port Rp.80.000-(Delapan puluh ribu rupiah), dan harga 1(satu) botol minuman keras Merk KONG Ludwig Dunkel Rp.60.000 - (Enam puluh ribu rupiah) dan harga 1 (satu) botol minuman keras anggur Merk Kawa Kawa Rp.70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) dan harga 1(satu) botol minuman keras Merk Atlas Rp.70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) dan harga 1(satu) botol minuman keras Merk Alexis Rp.80.000 (Delapan puluh ribu rupiah) dan harga 1(satu) botol minuman keras Merk Topi Miring Rp.80.000 000 (Delapan puluh ribu rupiah) dari setiap botol terdakwa akan juan dan keuntungan yang di dapat Rp. 10.000 setiap botol nya, kemudian pada hari pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 21.30 wita terdakwa didatangi oleh MUHAMMAD HELMI LUKMAN SETIAWAN, dan saksi DHIMAS ARIO LAKSONO Anggota Kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa minuman keras beralkohol 1(satu) Botol Minuman Keras Bir Bintang , 1(satu) Botol minuman keras jenis anggur merah Cap Mc Donald, dan 13(tiga belas) Botol minuman keras anggur merah dan anggur putih Cap Orang Tua , 5 (lima) botol minuman keras Guinness, 1(satu) botol minuman keras Guinness, 5 (lima) botol minuman keras New Port , 4 (Empat) botol minuman keras Merk KONG Ludwig Dunkel, 1(satu) botol minuman keras anggur Merk Kawa Kawa , 8 (delapan) botol minuman keras Merk Atlas, 15(lima belas) botol minuman keras Merk Alexis, dan 2(dua) botol minuman keras Merk Topi Miring, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya giat Operasi Sikat 2 Intan 2025 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
---------Perbuatan terdakwa SUDARTOYO RAJAGUK GUK Anak Dari JUSUF RAJAGUK GUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.-------------------------------------------------------- |