Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pli Tamrinah Johannes Noelik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat 35/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Tamrinah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Johannes Noelik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah kering untuk luas 414 M2 (Empat ratus empat belas) Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 190/ Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari atas nama Johannes Noelik dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas utara: dahulu berbatasan dengan Bakran namun sekarang berbatasan dengan Husaini;
    • Batas timur: berbatasan dengan Jalan Prof. Dr. Seopomo;
    • Batas selatan: berbatasan dengan Maksum;
    • Batas barat: berbatasan dengan Syahrani;

pada tanggal 26-07-2010 dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);

3.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 414 M2 (Empat ribu empat belas) Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 190/ Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari atas nama Johannes Noelik dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Batas utara: dahulu berbatasan dengan Bakran namun sekarang berbatasan dengan Husaini;
  2. Batas timur: berbatasan dengan Jalan Prof. Dr. Seopomo;
  3. Batas selatan: berbatasan dengan Maksum;
  4. Batas barat: berbatasan dengan Syahrani;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5.Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 190/ Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari atas nama Johannes Noelik (Tergugat) menjadi atas Tamrinah (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;

7. Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak