Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Pli Junaidi Asep Bakja Rusmana (ahli waris dari almarhum H. Oman Zaini Rusmana) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat 32/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Junaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvana Endarwati, S.H., M.H.Junaidi
Tergugat
NoNama
1Asep Bakja Rusmana (ahli waris dari almarhum H. Oman Zaini Rusmana)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 500 M2 (lima ratus) Meter Persegi yang terletak di Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2525 atas nama H. Oman Zaini Rusmana dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas utara: berbatasan dengan M. 2523 dan M. 2524;
    • Batas timur: berbatasan dengan Jalan Komplek Perkantoran Gagas;
    • Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
    • Batas barat: berbatasan dengan Tanah Negara;

pada tanggal 06-07-2011 dengan harga Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);

3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 500 M2 (lima ratus) Meter Persegi yang terletak di Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2525 Di Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau atas nama H. Oman Zaini Rusmana dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Batas utara: berbatasan dengan M. 2523 dan M. 2524;
  2. Batas timur: berbatasan dengan Jalan Komplek Perkantoran Gagas;
  3. Batas selatan: berbatasan dengan Jalan;
  4. Batas barat: berbatasan dengan Tanah Negara;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2525 di Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau atas nama H. Oman Zaini Rusmana menjadi atas Junaidi (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;

7.Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak