Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Pli BUDI SANTOSO,S.H.M.H, DIAN YUDIANA Alias DIAN Bin NANA BUDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-722/O.3.18/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SANTOSO,S.H.M.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN YUDIANA Alias DIAN Bin NANA BUDIANA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,DIAN YUDIANA Alias DIAN Bin NANA BUDIANA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA, pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 19.00 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Komplek Liang Anggang Permai RT 005 RW 002 Kelurahan Liang anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

-----------Bahwa berawal dari Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO (berkas perkara terpisah / Splizing) menghubungi via Whatapps kepada Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA dengan tujuan akan datang kerumah Terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu untuk di simpan terlebih dahulu yang beralamat di Komplek Liang Anggang Permai RT 005 RW 002 Kelurahan Liang anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya setelah menghubungi Terdakwa lalu Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO datang kerumah Terdakwa sesuai dengan janjinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO memakai narkotika jenis sabu dirunah terdakwa kemudian sisa dari narkotika jenis sabu tersebut Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO meminta kepada Terdakwa untuk disimpankan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa menerima  dan Terdakwa mengetahui bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO bahwa Terdakwa menyimpan di bahwa papan dekat pagar rumah, dengan maksud dan tujuan agar Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO dapat mengambil sewaktu-waktu ketika Terdakwa sedang keluar, selanjutnya pada Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 22.00 WITA anggota polres sat Narkoba mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

--------Bahwa Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, 20 Februari 2026 yang dilakukan oleh ELA KURNIAWATI bersama-sama penyidik pembantu yang disaksikan oleh Muhammad Shaufi,  M. ADITYA dan Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin NANA BUDIANA diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 9,60 gram (Tanpa plastik klip) ,

---------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-330/O.3.18/Enz.1/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menetapkan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 9,60 gram (Tanpa plastik klip) ,, disisihkan untuk uji lab dengan berat besih 0,03 gram, sedangkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,37 gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa jumlah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik klip transparam 0,20 gram dgunakan untuk pembuktian di pengadilan.

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0017 pada 06 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

------- Bahwa perbuatan Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA, Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 22.00 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Komplek Liang Anggang Permai RT 005 RW 002 Kelurahan Liang anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

-----------Bahwa berawal dari Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO (berkas perkara terpisah / Splizing) menghubungi via Whatapps kepada Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA dengan tujuan akan datang kerumah Terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu untuk di simpan terlebih dahulu yang beralamat di Komplek Liang Anggang Permai RT 005 RW 002 Kelurahan Liang anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya setelah menghubungi Terdakwa lalu Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO datang kerumah Terdakwa sesuai dengan janjinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO memakai narkotika jenis sabu dirunah terdakwa kemudian sisa dari narkotika jenis sabu tersebut Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO meminta kepada Terdakwa untuk disimpankan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa menerima dan Terdakwa mengetahui bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO bahwa Terdakwa menyimpan di bahwa papan dekat pagar rumah, dengan maksud dan tujuan agar Sdr. NOVI SULISTIYO ALIAS NOVI BIN SUGENG LISTRIONO dapat mengambil sewaktu-waktu ketika Terdakwa sedang keluar, selanjutnya pada Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 22.00 WITA anggota polres sat Res Narkoba melakukan pengkapan Terdakwa dan penggledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 2 (dua) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 9,60 Gram.
  2. 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam
  3. 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Coklat dengan nomor whatsapp terpasang 085751656823

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa anggota kepolisian sat resnarkoba untuk proses lebih lanjut.

--------Bahwa Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang beratnya melebihi 5 gram, bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, 20 Februari 2026 yang dilakukan oleh ELA KURNIAWATI bersama-sama penyidik pembantu yang disaksikan oleh Muhammad Shaufi,  M. ADITYA dan Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin NANA BUDIANA diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 9,60 gram (Tanpa plastik klip) ,

---------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-330/O.3.18/Enz.1/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menetapkan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 9,60 gram (Tanpa plastik klip) ,, disisihkan untuk uji lab dengan berat besih 0,03 gram, sedangkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,37 gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa jumlah narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik klip transparam 0,20 gram dgunakan untuk pembuktian di pengadilan.

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0017 pada 06 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan (baik) berisikan kristal warna putih adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

------- Bahwa perbuatan Terdakwa DIAN YUDIANA Als DIAN Bin  NANA BUDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya