| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa NASRULLAH Alias INAS Bin MASNA pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 yang hari, tanggal dan waktunya sudah tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dan penggunaan surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi berawal saat sdr. RIDUAN WIJAYA anak dari (Alm) OEY BOEN BOK ingin menjual tanahnya yang berlokasi di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan diperkenalkan oleh sdr. AGUSTINUS kepada saksi BELLA TRIXE disebuah rumah makan di Kota Surabaya, kemudian saat bertemu dengan saksi BELLA TRIXE, sdr. RIDUAN WIJAYA menawarkan tanah miliknya dengan luas kurang lebih 57 hektare senilai Rp 15.000,- / M2 (lima belas ribu rupiah) permeter persegi kepada saksi BELLA TRIXE, setelahnya saksi BELLA TRIXE menanyakan kepada sdr. RIDUAN WIJAYA apakah memiliki tanah lagi dengan luas kurang lebih 500 hektare dengan meminta kepada sdr. RIDUAN WIJAYA untuk menandatangani sebuah kontrak yang menyatakan jika terdapat tanah dengan luas kurang lebih 500 hektare, namun sdr. RIDUAN WIJAYA menolak untuk menandatangani kontrak tersebut dikarenakan hanya memiliki tanah dengan luas kurang lebih 57 hektare, selanjutnya sdr. RIDUAN WIJAYA yang sebelumnya mengetahui jika saksi BUDIONO Alias BUDI Bin (Alm) SUPARTO juga ingin menjual tanah kemudian meminta istrinya untuk menghubungi saksi BUDIONO, yang mana saksi BUDIONO bersedia untuk menjual tanahnya dengan luas kurang lebih 150 hektare sehingga terkumpul tanah dengan luas kurang lebih 210 hektare;
- Bahwa sekira bulan April tahun 2016 bertempat di Ruko Dante Jl. Darmo Permai Selatan No. 25 Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terjadi pertemuan antara saksi LIM LIE TJIJEN anak dari LIM THONG DJING bersama dengan saksi BELLA TRIXE, sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA anak dari BAGDADI ABDULLAH, saksi JOHNNY LUKAS, DRS anak dari (Alm) HENDRANTO LUKAS, sdr. AGUSTINUS Bin (Alm) SUKIMAN NGANDUH dan sdr. RIDUAN WIJAYA untuk membahas terkait penjualan tanah seluas kurang lebih 210 hektare milik sdr. RIDUAN WIJAYA dan saksi BUDIONO berlokasi di daerah Banjarbaru, yang mana tanah tersebut ternyata ditawarkan oleh saksi BELLA TRIXE kepada saksi LIM LIE TJIJEN yang diketahui merupakan Direktur PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI dengan harga Rp. 22.500,- / M2 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) permeter persegi dengan pembayaran uang muka (DP) terlebih dahulu yang diikuti pelunasan setelah dilakukan pengukuran, kemudian saksi BELLA TRIXE membujuk saksi LIM LIE TJIJEN dengan menjanjikan jika tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas dan tidak bermasalah serta dapat dijadikan aset untuk kedepannya, lalu saksi LIM LIE TJIJEN yang mendengar tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas akhirnya menyetujui permintaan saksi BELLA TRIXE untuk melakukan pembelian tanah tersebut;
- Bahwa setelahnya saksi LIM LIE TJIJEN meminta saksi JOHNNY LUKAS berangkat ke Banjarbaru untuk melakukan pengecekan lokasi tanah yang ditawarkan oleh saksi BELLA TRIXE, dimana saksi JOHNNY LUKAS didampingi oleh sdr. AGUSTINUS dan sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA selaku orang kepercayaan dari saksi BELLA TRIXE untuk melakukan pengecekan lokasi tanah, kemudian diketahui jika tanah tersebut merupakan tanah rawa yang banyak ditumbuhi alang-alang dan lokasinya tidak berada di wilayah Kota Banjarbaru melainkan berada di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, serta diketahui jika tanah yang dilakukan pengecekan hanyalah milik saksi BUDIONO dengan luas kurang lebih 150 hektare sedangkan tanah milik sdr. RIDUAN WIJAYA yang seluas kurang lebih 57 hektare dibatalkan secara sepihak oleh saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk dilakukan pembelian, selanjutnya saksi JOHNY LUKAS menyampaikan kepada saksi LIM LIE TJIJEN terkait kondisi tanah tersebut, namun saksi LIM LIE TJIJEN yang sudah terlanjur mempercayai saksi BELLA TRIXE EKAWATI tetap menyetujui untuk melakukan pembelian tanah tersebut melalui saksi BELLA TRIXE EKAWATI;
- Bahwa diketahui saksi BELLA TRIXE EKAWATI juga meminta kepada saksi LIM LIE TJIJEN untuk melakukan penambahan pembelian tanah yang berlokasi disekitar Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana saksi BELLA TRIXE EKAWATI mengatakan kepada saksi LIM LIE TJIJEN jika masih terdapat tanah lainnya yang berada disekitar Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah memiliki legalitas tanah jelas serta siap untuk dilakukan pembelian, mendengar hal tersebut saksi LIM LIE TJIJEN yang ingin berinvestasi akhirnya menyetujui permintaan saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk melakukan penambahan pembelian tanah, dimana saksi BELLA TRIXE yang sebenarnya tidak memiliki tanah tambahan tersebut kemudian meminta saksi BUDIONO dan sdr. AGUSTINUS untuk segera mencari tanah lain disekitar Desa Pandahan sebanyak-banyaknya untuk dijual kepada saksi LIM LIE TJIJEN;
- Bahwa saksi BUDIONO dan sdr. AGUSTINUS yang mendapat permintaan besar-besaran dari saksi BELLA TRIXE EKAWATI kemudian membentuk sebuah kelompok/ kluster yang terdiri dari kluster saksi BUDIONO, kluster sdr. ABDUL SAMAD Bin (Alm) H. JUNAID dan kluster sdr. NANANG RUSMAN, selanjutnya kluster saksi BUDIONO bekerjasama dengan sdr. (Alm) ABDUS SAMAD Als KAI JAGAU untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin menjual tanah di Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengumpulkan identitas/ KTP beberapa masyarakat yang tidak memiliki tanah di Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk dibuatkan Sporadik/ SKT melalui terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bahwa dalam proses pembuatan Sporadik/ SKT tersebut terdakwa hanya menerima fotocopy KTP masyarakat serta surat ukur tanah melalui sdr. (Alm) ABDUS SAMAD Als KAI JAGAU, saksi ASMUNI, saksi HADNI dan sdr. SARKANI tanpa dihadiri langsung oleh masyarakat pemilik KTP, kemudian diketahui terdakwa juga secara serampangan membuatkan surat ukur tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah di Desa Sambangan untuk dibuatkan Sporadik/ SKT, selanjutnya diketahui terdakwa juga meminta uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembuatan 1 (satu) lembar Sporadik/ SKT di Desa Sambangan dengan rincian Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk keperluan Desa, Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi INDAH MERDEKA WATI sebagai pengetik Sporadik/ SKT, dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa ambil untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa sekira tahun 2016 dan tahun 2018 pada saat proses pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan masing-masing pemilik tanah tidak mengetahui dan mengerti apa yang tertuang dalam PPJB tersebut dikarenakan masing-masing pemilik tanah pada saat itu tidak diminta untuk membaca maupun dibacakan isi dari PPJB oleh saksi ANDRI IRAWAN selaku Notaris, melainkan masing-masing pemilik tanah mengatakan pada saat datang ke kantor Notaris milik saksi ANDRI IRAWAN di Banjarbaru hanya diminta untuk menyerahkan Sporadik/ SKT tanahnya lalu diminta untuk menandatangani sebuah surat kosong diujung kanan bawah, setelahnya masing-masing pemilik tanah juga diminta oleh sdr. AGUSTINUS atas perintah saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk menandatangani kwitansi kosong dengan materai 6000 yang sebelumnya telah dibawa oleh sdr. JOHNY SISWANTO, kemudian setelah kwitansi kosong sudah ditandantangani oleh masing-masing pemilik tanah sdr. AGUSTINUS lalu menyerahkan kwitansi kosong tersebut kepada sdr. JOHNY SISWANTO diikuti dengan penyerahan uang muka (DP) pembelian tanah oleh sdr. JOHNY SISWANTO kepada sdr. AGUSTINUS, selanjutnya setelah penyerahan pembayaran uang muka (DP) tanah selesai dilaksanakan sdr. JOHNY SISWANTO kembali ke hotel tempatnya menginap lalu mengisi kwitansi kosong tersebut satu persatu dengan inisiatifnya sendiri sesuai dengan isi dalam PPJB dengan nominal Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan luasan setiap Sporadik per/hektarenya tanpa sepengetahuan PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI;
- Bahwa pada rentang waktu tahun 2016 dan tahun 2018 terdakwa juga secara aktif mengantarkan masyarakat Desa Sambangan yang telah dibuatkan Sporadik/ SKT baik yang benar-benar memiliki tanah maupun yang tidak memiliki tanah untuk datang ke kantor notaris milik saksi ANDRI IRAWAN, yangmana terdakwa pada saat itu mengarahkan agar masyarakat langsung menandatangani PPJB karena setelahnya akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian atas perannya tersebut terdakwa diketahui mendapatkan upah berupa uang dari sdr. (Alm) ABDUS SAMAD Als KAI JAGAU sebesar kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Sambangan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 diketahui telah membuat sebanyak kurang lebih 100 (seratus) lembar surat Sporadik/ SKT dan telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yangmana surat Sporadik/ SKT tersebut tidaklah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak tercatat dalam buku register tanah Desa Sambangan;
- Bahwa selanjutnya PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI yang telah melakukan pembayaran tanah berdasarkan PPJB khususnya di Desa Sambangan melakukan pengukuran ulang berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 dan hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, telah dilakukan pengukuran ulang atas bidang tanah seluas 854.185 M2 atau seluas 85,4 hektare berlokasi di Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, bahwa dilokasi tersebut terdapat bidang tanah yang memiliki surat tanah ganda atau overlapping antara legalitas sporadik dan atau sporadik fiktif berdasarkan Sporadik/ SKT yang teregister di Kantor Desa Sambangan sebanyak 94 Sporadik/ SKT;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang tersebut terdapat 75 Sporadik/ SKT dari 94 Sporadik/ SKT yang dibuat oleh terdakwa selaku Kepala Desa Sambangan yang dalam kondisi fiktif, yangmana hanya terdapat surat Sporadik/ SKT namun tidak ada tanahnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NASRULLAH Alias INAS Bin MASNA yang membuat surat berupa Sporadik/ SKT Desa Sambangan secara fiktif mengakibatkan PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI selaku pembeli tanah mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 23.325.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NASRULLAH Alias INAS Bin MASNA bersama-sama dengan saksi BUDIONO Alias BUDI Bin (Alm) SUPARTO (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. ABDUL SAMAD Bin (Alm) H. JUNAID (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BELLA TRIXE EKAWATI Als IBU KRIS anak dari (Alm) HERY PURNOMO (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JOHNY SISWANTO anak dari (Alm) SLAMET SUWAJI (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. AGUSTINUS Bin (Alm) SUKIMAN NGANDUH (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang hari, tanggal dan waktunya sudah tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi berawal saat sdr. RIDUAN WIJAYA anak dari (Alm) OEY BOEN BOK ingin menjual tanahnya yang berlokasi di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan diperkenalkan oleh sdr. AGUSTINUS kepada saksi BELLA TRIXE disebuah rumah makan di Kota Surabaya, kemudian saat bertemu dengan saksi BELLA TRIXE, sdr. RIDUAN WIJAYA menawarkan tanah miliknya dengan luas kurang lebih 57 hektare senilai Rp 15.000,- / M2 (lima belas ribu rupiah) permeter persegi kepada saksi BELLA TRIXE, setelahnya saksi BELLA TRIXE menanyakan kepada sdr. RIDUAN WIJAYA apakah memiliki tanah lagi dengan luas kurang lebih 500 hektare dengan meminta kepada sdr. RIDUAN WIJAYA untuk menandatangani sebuah kontrak yang menyatakan jika terdapat tanah dengan luas kurang lebih 500 hektare, namun sdr. RIDUAN WIJAYA menolak untuk menandatangani kontrak tersebut dikarenakan hanya memiliki tanah dengan luas kurang lebih 57 hektare, selanjutnya sdr. RIDUAN WIJAYA yang sebelumnya mengetahui jika saksi BUDIONO Alias BUDI Bin (Alm) SUPARTO juga ingin menjual tanah kemudian meminta istrinya untuk menghubungi saksi BUDIONO, yang mana saksi BUDIONO bersedia untuk menjual tanahnya dengan luas kurang lebih 150 hektare sehingga terkumpul tanah dengan luas kurang lebih 210 hektare;
- Bahwa sekira bulan April tahun 2016 bertempat di Ruko Dante Jl. Darmo Permai Selatan No. 25 Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terjadi pertemuan antara saksi LIM LIE TJIJEN anak dari LIM THONG DJING bersama dengan saksi BELLA TRIXE, sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA anak dari BAGDADI ABDULLAH, saksi JOHNNY LUKAS, DRS anak dari (Alm) HENDRANTO LUKAS, sdr. AGUSTINUS Bin (Alm) SUKIMAN NGANDUH dan sdr. RIDUAN WIJAYA untuk membahas terkait penjualan tanah seluas kurang lebih 210 hektare milik sdr. RIDUAN WIJAYA dan saksi BUDIONO berlokasi di daerah Banjarbaru, yang mana tanah tersebut ternyata ditawarkan oleh saksi BELLA TRIXE kepada saksi LIM LIE TJIJEN yang diketahui merupakan Direktur PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI dengan harga Rp. 22.500,- / M2 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) permeter persegi dengan pembayaran uang muka (DP) terlebih dahulu yang diikuti pelunasan setelah dilakukan pengukuran, kemudian saksi BELLA TRIXE membujuk saksi LIM LIE TJIJEN dengan menjanjikan jika tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas dan tidak bermasalah serta dapat dijadikan aset untuk kedepannya, lalu saksi LIM LIE TJIJEN yang mendengar tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas akhirnya menyetujui permintaan saksi BELLA TRIXE untuk melakukan pembelian tanah tersebut;
- Bahwa setelahnya saksi LIM LIE TJIJEN meminta saksi JOHNNY LUKAS berangkat ke Banjarbaru untuk melakukan pengecekan lokasi tanah yang ditawarkan oleh saksi BELLA TRIXE, dimana saksi JOHNNY LUKAS didampingi oleh sdr. AGUSTINUS dan sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA selaku orang kepercayaan dari saksi BELLA TRIXE untuk melakukan pengecekan lokasi tanah, kemudian diketahui jika tanah tersebut merupakan tanah rawa yang banyak ditumbuhi alang-alang dan lokasinya tidak berada di wilayah Kota Banjarbaru melainkan berada di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, serta diketahui jika tanah yang dilakukan pengecekan hanyalah milik saksi BUDIONO dengan luas kurang lebih 150 hektare sedangkan tanah milik sdr. RIDUAN WIJAYA yang seluas kurang lebih 57 hektare dibatalkan secara sepihak oleh saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk dilakukan pembelian, selanjutnya saksi JOHNY LUKAS menyampaikan kepada saksi LIM LIE TJIJEN terkait kondisi tanah tersebut, namun saksi LIM LIE TJIJEN yang sudah terlanjur mempercayai saksi BELLA TRIXE EKAWATI tetap menyetujui untuk melakukan pembelian tanah tersebut melalui saksi BELLA TRIXE EKAWATI;
- Bahwa diketahui saksi BELLA TRIXE EKAWATI juga meminta kepada saksi LIM LIE TJIJEN untuk melakukan penambahan pembelian tanah yang berlokasi disekitar Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana saksi BELLA TRIXE EKAWATI mengatakan kepada saksi LIM LIE TJIJEN jika masih terdapat tanah lainnya yang berada disekitar Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah memiliki legalitas tanah jelas serta siap untuk dilakukan pembelian, mendengar hal tersebut saksi LIM LIE TJIJEN yang ingin berinvestasi akhirnya menyetujui permintaan saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk melakukan penambahan pembelian tanah, dimana saksi BELLA TRIXE yang sebenarnya tidak memiliki tanah tambahan tersebut kemudian meminta saksi BUDIONO dan sdr. AGUSTINUS untuk segera mencari tanah lain disekitar Desa Pandahan sebanyak-banyaknya untuk dijual kepada saksi LIM LIE TJIJEN;
- Bahwa saksi BUDIONO dan sdr. AGUSTINUS yang mendapat permintaan besar-besaran dari saksi BELLA TRIXE EKAWATI kemudian membentuk sebuah kelompok/ kluster yang terdiri dari kluster saksi BUDIONO, kluster sdr. ABDUL SAMAD Bin (Alm) H. JUNAID dan kluster sdr. NANANG RUSMAN, selanjutnya kluster saksi BUDIONO dan kluster sdr. ABDUL SAMAD bekerjasama dengan sdr. (Alm) ABDUS SAMAD Als KAI JAGAU untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin menjual tanah di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selain itu kluster saksi BUDIONO dan kluster sdr. ABDUL SAMAD juga mengumpulkan identitas/ KTP dari beberapa masyarakat yang tidak memiliki tanah untuk dibuatkan Sporadik/ SKT melalui saksi H. ALPIAN TAURUS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan iming-iming akan mendapatkan sejumlah uang, kemudian kluster saksi BUDIONO beserta sdr. (Alm) ABDUS SAMAD Als KAI JAGAU juga melakukan hal yang sama di Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengumpulkan identitas/ KTP beberapa masyarakat yang tidak memiliki tanah di Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk dibuatkan Sporadik/ SKT melalui terdakwa NASRULLAH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan iming-iming akan mendapatkan sejumlah uang;
- Bahwa saksi LIM LIE TJIJEN selaku Direktur PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI menunjuk sdr. JOHNY SISWANTO anak dari (Alm) SLAMET SUWAJI yang merupakan karyawan dari Anak Perusahaannya yakni PT. WAHANA LENTERA RAYA untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah di Kabupaten Tanah Laut kepada saksi BELLA TRIXE EKAWATI, yang mana saksi LIM LIE TJIJEN menjelaskan akan mentransferkan uang melalui rekening PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI ke rekening milik sdr. JOHNY SISWANTO sesuai kebutuhan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah, setelahnya saksi LIM LIE TJIJEN juga mengenalkan sdr. JOHNY SISWANTO kepada saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk membahas terkait nominal serta mekanisme pembayaran tanah tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi BELLA TRIXE mengenalkan sdr. JOHNY SISWANTO kepada sdr. AGUSTINUS yang merupakan orang kepercayaannya untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah melalui yakni sdr. AGUSTINUS dan sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA yang akan berada di Banjarmasin dengan alasan saksi BELLA TRIXE EKAWATI tidak bisa ikut ke Banjarmasin karena tidak berani naik pesawat terbang, setelahnya saksi BELLA TRIXE EKAWATI juga akan memberitahukan berapa nominal pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah yang harus dibawa oleh sdr. JOHNY SISWANTO pada saat akan melakukan pembayaran;
- Bahwa sdr. JOHNY SISWANTO kemudian diminta oleh sdr. AGUSTINUS atas permintaan saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk menyiapkan lalu membawa kwitansi kosong yang sudah ditempel materai 6000 pada saat membawa uang untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah ke Banjarmasin, dimana sdr. JOHNY SISWANTO tanpa sepengetahuan saksi LIM LIE TJIJEN selaku Direktur PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI langsung menyetujui permintaan sdr. AGUSTINUS tersebut;
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2016 mulai diadakan Ikatan Jual Beli tanah yang pertama di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan antara pihak PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI dengan pemilik tanah Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kluster saksi BUDIONO serta pemilik tanah Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Kluster sdr. ABDUL SAMAD yang masing-masing dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris ANDRI IRAWAN PRASETYO, S.H., M.Kn. di Banjarbaru antara masing-masing pemilik tanah sebagai pihak pertama dan PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI sebagai pihak kedua yang saat itu dihadiri oleh sdr. AGUSTINUS, sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA, saksi BUDIONO dan sdr. JOHNY SISWANTO serta masing-masing pemilik tanah;
- Bahwa sekira tahun 2016 dan tahun 2017 pada saat proses pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan masing-masing pemilik tanah tidak mengetahui dan mengerti apa yang tertuang dalam PPJB tersebut dikarenakan masing-masing pemilik tanah pada saat itu tidak diminta untuk membaca maupun dibacakan isi dari PPJB oleh saksi ANDRI IRAWAN selaku Notaris, melainkan masing-masing pemilik tanah mengatakan pada saat datang ke kantor Notaris milik saksi ANDRI IRAWAN di Banjarbaru hanya diminta untuk menyerahkan Sporadik/ SKT tanahnya lalu diminta untuk menandatangani sebuah surat kosong diujung kanan bawah, setelahnya masing-masing pemilik tanah juga diminta oleh sdr. AGUSTINUS atas perintah saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk menandatangani kwitansi kosong dengan materai 6000 yang sebelumnya telah dibawa oleh sdr. JOHNY SISWANTO, kemudian setelah kwitansi kosong sudah ditandantangani oleh masing-masing pemilik tanah sdr. AGUSTINUS lalu menyerahkan kwitansi kosong tersebut kepada sdr. JOHNY SISWANTO diikuti dengan penyerahan uang muka (DP) pembelian tanah oleh sdr. JOHNY SISWANTO kepada sdr. AGUSTINUS, selanjutnya setelah penyerahan pembayaran uang muka (DP) tanah selesai dilaksanakan sdr. JOHNY SISWANTO kembali ke hotel tempatnya menginap lalu mengisi kwitansi kosong tersebut satu persatu dengan inisiatifnya sendiri sesuai dengan isi dalam PPJB dengan nominal Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan luasan setiap Sporadik per/hektarenya tanpa sepengetahuan PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI;
- Bahwa diketahui jika saksi BELLA TRIXE EKAWATI meminta kepada sdr. AGUSTINUS untuk melakukan pemotongan uang muka (DP) yang telah diterima dari sdr. JOHNY SISWANTO senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap Sporadik per/hektakenya secara sepihak yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya, yang mana saksi BELLA TRIXE EKAWATI meminta sdr. AGUSTINUS mengirimkan uang tersebut melalui rekening milik saksi YOGI INDRAYANA PURNOMO Bin (Alm) SUHANTO HERY PURNOMO, rekening milik saksi ETNI DEIVI KANTER anak dari NIKO KANTER dan rekening milik saksi CHRISTIN SETIABUDI anak dari BAMBANG SETIABUDI, kemudian saksi BELLA TRIXE EKAWATI meminta sdr. AGUSTINUS untuk menyerahkan sisa pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah tersebut kepada masing-masing ketua kluster yakni saksi BUDIONO, sdr. ABDUL SAMAD dan sdr. NANANG RUSMAN;
- Bahwa setelah mendapatkan uang sisa pembayaran uang muka (DP) yang telah dilakukan pemotongan oleh saksi BELLA TRIXE EKAWATI tersebut masing-masing ketua kluster kembali melakukan pemotongan terhadap uang muka (DP) pembelian tanah tersebut sebelum memberikannya kepada masing-masing pemilik lahan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pemilik tanah Desa Pandahan kluster saksi BUDIONO hanya mendapatkan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Sporadik per/ hektake nya;
- Pemilik tanah Desa Pandahan kluster sdr. ABDUL SAMAD hanya mendapatkan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap Sporadik per/ hektake nya;
- Pemilik tanah Desa Liang Anggang kluster saksi BUDIONO hanya mendapatkan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Sporadik per/ hektake nya;
- Pemilik tanah Desa Sambangan kluster saksi BUDIONO hanya mendapatkan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Sporadik per/ hektare nya.
- Bahwa kemudian sekitar pertengahan tahun 2017 adanya perselisihan antara saksi BELLA TRIXE EKAWATI dengan sdr. AGUSTINUS sehingga saksi BELLA TRIXE EKAWATI meminta saksi BUDIONO untuk langsung menerima pembayaran uang muka (DP) pembayaran tanah dari sdr. JOHNY SISWANTO, kemudian saksi BELLA TRIXE EKAWATI juga meminta saksi BUDIONO untuk melakukan pemotongan uang muka (DP) pembelian tanah senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap Sporadik per/hektarenya yang mana uang tersebut dikirimkan saksi BUDIONO kepada saksi BELLA TRIXE EKAWATI melalui rekening milik saksi YOGI INDRAYANA;
- Bahwa pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 saksi BUDIONO bersama dengan saksi BELLA TRIXE EKAWATI tetap melakukan pemotongan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah secara sepihak tanpa diketahui oleh PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI;
- Bahwa dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan kwitansi pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah di Desa Pandahan, Desa Sambangan dan Desa Liang Anggang, PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI telah membayar uang muka (DP) pembelian tanah senilai Rp 52.365.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
TANGGAL
|
NILAI/ RUPIAH
|
KEPERLUAN
|
PENGIRIM
|
PENERIMA
|
KETERANGAN
|
|
1
|
24-Mei-2016
|
600.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
2
|
24-Mei-2016
|
650.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
3
|
25-Mei-2016
|
600.000.000
|
Bayar tanah banjar III
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
4
|
30-Mei-2016
|
320.000.000
|
Bayar tanah banjar IV
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
5
|
02-Jun-2016
|
200.000.000
|
Bayar tanah banjar V
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
6
|
14-Jun-2016
|
300.000.000
|
Bayar tanah banjar VI
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
7
|
14-Jun-2016
|
300.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
8
|
20-Jun-2016
|
120.000.000
|
Bayar tanah banjar VIII
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
9
|
21-Jun-2016
|
40.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
10
|
21-Jun-2016
|
240.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
11
|
21-Jun-2016
|
160.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
12
|
21-Jun-2016
|
160.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
13
|
21-Jun-2016
|
160.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
14
|
22-Jun-2016
|
240.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
15
|
22-Jun-2016
|
310.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
16
|
22-Jun-2016
|
500.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
17
|
23-Jun-2016
|
1.000.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
18
|
24-Jun-2016
|
1.000.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
19
|
24-Jun-2016
|
550.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
20
|
01-Nov-2016
|
625.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
21
|
03-Nov-2016
|
625.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
22
|
04-Nov-2016
|
950.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
23
|
14-Nov-2016
|
680.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
24
|
16-Nov-2016
|
245.000.000
|
Bayar tanah banjar (Byr kekurangan 185 surat)
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad
|
|
25
|
15-Des-2016
|
600.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Budiono+Abssamad (Pandahan)
|
|
26
|
19-Des-2016
|
800.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
27
|
20-Des-2016
|
800.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
28
|
21-Des-2016
|
600.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
|
|
13.375.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
29
|
01-Feb-2017
|
1.000.000.000
|
Bayar tanah banjarmasin
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
30
|
02-Feb-2017
|
1.000.000.000
|
Bayar tanah banjarmasin
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
31
|
03-Feb-2017
|
1.000.000.000
|
Bayar tanah banjarmasin
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
32
|
23 Mei 2017
|
400.000.000
|
Bayar tanah banjarmasin
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Nanang
|
|
33
|
23-Mei-2017
|
1.120.000.000
|
DP tanah banjar Agus+Samad+Bahran
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah Agus+Samad+Bahran
|
|
34
|
02-Nov-2017
|
4.400.000.000
|
Bayar tanah banjar 88 skt
|
PT. WLR
|
|
Bayar tanah Nanang
|
|
35
|
02-Nov-2017
|
4.500.000.000
|
Bayar tanah banjar 90 skt
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
36
|
06-Nov-2017
|
750.000.000
|
Tambahan uang muka 15 SKT @ Rp 50.000.000
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
37
|
20-Nov-2017
|
470.000.000
|
Bayar tanah banjar
|
PT. WLR
|
Johny Siswanto
|
Bayar tanah A. Samad+Irus
|
|
38
|
08-Des-2017
|
2.080.000.000
|
Bayar tanah banjar 149 skt
|
|
|
|
|
39
|
09-Des-2017
|
900.000.000
|
Bayar tanah banjar 149 skt
|
|
|
|
|
40
|
09-Des-2017
|
500.000.000
|
Bayar tanah banjar 23 skt
|
|
|
|
|
|
|
18.120.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
41
|
26-Jan-2018
|
4.470.000.000
|
Tambahan pembayaran 149 SKT @ Rp 30.000.000
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
42
|
26-Feb-2018
|
5.200.000.000
|
Bayar tanah banjar 104 skt
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
|
|
9.670.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
43
|
27-Agu-2019
|
500.000.000
|
Tambahan 104 sporadik Desa Pandahan
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
44
|
20-Sep-2019
|
300.000.000
|
DP Tanah u/jalan masuk tanah P. Budi
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
45
|
25-Sep-2019
|
700.000.000
|
DP Tanah u/jalan masuk tanah P. Budi
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
46
|
30-Okt-2019
|
500.000.000
|
DP Tanah banjarbaru jalan masuk
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
47
|
22-Nov-2019
|
2.000.000.000
|
Penambahan tanah lokasi pandahan
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
48
|
29-Nov-2019
|
500.000.000
|
Tambahan DP
|
PT. WLR
|
Ghozali Rahman
|
Bayar tanah Nanang
|
|
49
|
13-Des-2019
|
1.500.000.000
|
Tambahan DP
|
PT. WLR
|
Ghozali Rahman
|
Bayar tanah Nanang
|
|
|
|
6.000.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
50
|
13-Feb-2020
|
200.000.000
|
Tambahan DP
|
PT. WLR
|
Nanang Rusmani
|
Bayar tanah Nanang
|
|
51
|
06-Jul-2020
|
800.000.000
|
Tambahan DP
|
PT. WLR
|
Ghozali Rahman
|
Bayar tanah Nanang
|
|
52
|
10-Jul-2020
|
1.200.000.000
|
Tambahan DP
|
PT. WLR
|
Nanang Rusmani
|
Bayar tanah Nanang
|
|
53
|
27-Nov-2020
|
150.000.000
|
Titipan sementara
|
PT. WLR
|
Yogi Indrayana purnomo
|
|
|
54
|
16-Des-2020
|
350.000.000
|
Penambahan DP tanah Desa Pandahan
|
PT. WLR
|
Budiono
|
|
|
55
|
21-Des-2020
|
2.000.000.000
|
Tambahan DP 463 Ha
|
PT. WLR
|
Nanang Rusmani
|
Bayar tanah Nanang
|
|
56
|
13/04/2023
|
500.000.000
|
Tambahan DP
|
PT. WLR
|
Nanang Rusmani
|
Bayar tanah Nanang
|
|
|
|
5.200.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
|
52.365.000.000
|
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan rincian kwitansi pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah tersebut diketahui jika saksi BELLA TRIXE menerima senilai kurang lebih Rp. 9.365.000.000,- (Sembilan milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), uang tersebut telah dilakukan pemotongan pembayaran uang muka (DP) secara sepihak tanpa sepengetahuan PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI dan pemotongan tersebut dilakukan oleh saksi BELLA TRXE EKAWATI melalui sdr. AGUSTINUS dan kemudian dikirimkan ke rekening milik saksi YOGI INDRAYANA, saksi ETNI DEIVI KANTER dan saksi CHRISTIN SETIABUDI;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan kwitansi pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI mencatat sekitar 530 Sporadik/ SKT dengan luas kurang lebih 6.144.426/M2 atau seluas 614 hektare dan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas kurang lebih 61.696/M2 atau seluas 6,1 hektare yang berlokasi di Desa Pandahan, Desa Sambangan dan Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut yang telah dilakukan pembayaran oleh PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI;
- Bahwa selanjutnya PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI yang merasa sudah membayarkan seluruh uang muka (DP) pembelian tanah sesuai dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) kemudian meminta kepada saksi BELLA TRXE EKAWATI untuk melakukan pengukuran terhadap tanah yang sudah dibayarkan tersebut ke Kantor Pertanahan setempat agar PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI dapat melakukan pelunasan sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), namun saksi BELLA TRXE EKAWATI dengan berbagai alasan tidak pernah mau untuk melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut, sehingga akhirnya PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI memberikan kuasa kepada saksi FAROUK ARNAZ Bin (Alm) YUNUS untuk melakukan pengukuran secara mandiri terhadap sekitar 530 Sporadik/ SKT dengan luas kurang lebih 6.144.426/M2 atau seluas 614 hektare dan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas kurang lebih 61.696/M2 atau seluas 6,1 hektare yang berlokasi di Desa Pandahan, Desa Sambangan dan Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Bahwa pada saat dilakukan pengukuran secara mandiri di Desa Pandahan berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 dan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, telah dilakukan pengukuran ulang atas bidang tanah seluas 2.797.720 M2 atau seluas 279,7 hektare berlokasi di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut terdapat bagian-bagian bidang tanah yang memiliki surat tanah ganda atau overlapping antara legalitas sporadik dengan sporadik atau sporadik dengan sertifikat yang berlokasi di tanah Trans AD (Angkatan Darat) dan dengan lokasi tanah PT. BPM (BANGUN PERSADA MULIA), serta overlapping dengan pihak perorangan/masyarakat dengan jumlah Sporadik/ SKT sebanyak 211 lembar SKT yang terdaftar/teregister dikantor Desa Pandahan;
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 dan hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, telah dilakukan pengukuran ulang atas bidang tanah seluas 854.185 M2 atau seluas 85,4 hektare berlokasi di Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, bahwa dilokasi tersebut terdapat bidang tanah yang memiliki surat tanah ganda atau overlapping antara legalitas sporadik dan atau sporadik fiktif berdasarkan Sporadik/ SKT yang teregister di Kantor Desa Sambangan sebanyak 94 Sporadik/ SKT;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang tersebut terdapat 75 Sporadik/ SKT dari 94 Sporadik/ SKT yang dibuat oleh terdakwa selaku Kepala Desa Sambangan yang dalam kondisi fiktif, yangmana hanya terdapat surat Sporadik/ SKT namun tidak ada tanahnya;
- Bahwa PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI yang mengetahui jika terdapat tanah dalam kondisi tumpang tindih / overlapping, serta tanah dalam kondisi fiktif di Desa Pandahan dan Desa Sambangan merasa telah dirugikan oleh saksi BELLA TRIXE, kemudian PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI melalui saksi FAROUK ARNAZ meminta pertanggungjawaban kepada saksi BELLA TRXE EKAWATI, namun saksi BELLA TRXE EKAWATI tidak mau bertanggungjawab serta tidak mau mengganti kerugian yang telah dialami oleh PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI;
- Bahwa akibat perbuatan saksi BELLA TRIXE bersama-sama dengan saksi BUDIONO dan sdr. ABDUL SAMAD Bin (Alm) H. JUNAID, sdr. AGUSTINUS, sdr. JOHNY SISWANTO dan terdakwa NASRULLAH Alias INAS Bin MASNA membuat PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 23.325.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa NASRULLAH Alias INAS Bin MASNA bersama-sama dengan saksi BUDIONO Alias BUDI Bin (Alm) SUPARTO (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. ABDUL SAMAD Bin (Alm) H. JUNAID (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BELLA TRIXE EKAWATI Als IBU KRIS anak dari (Alm) HERY PURNOMO (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JOHNY SISWANTO anak dari (Alm) SLAMET SUWAJI (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. AGUSTINUS Bin (Alm) SUKIMAN NGANDUH (terpidana/telah dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang hari, tanggal dan waktunya sudah tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi berawal saat sdr. RIDUAN WIJAYA anak dari (Alm) OEY BOEN BOK ingin menjual tanahnya yang berlokasi di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan diperkenalkan oleh sdr. AGUSTINUS kepada saksi BELLA TRIXE disebuah rumah makan di Kota Surabaya, kemudian saat bertemu dengan saksi BELLA TRIXE, sdr. RIDUAN WIJAYA menawarkan tanah miliknya dengan luas kurang lebih 57 hektare senilai Rp 15.000,- / M2 (lima belas ribu rupiah) permeter persegi kepada saksi BELLA TRIXE, setelahnya saksi BELLA TRIXE menanyakan kepada sdr. RIDUAN WIJAYA apakah memiliki tanah lagi dengan luas kurang lebih 500 hektare dengan meminta kepada sdr. RIDUAN WIJAYA untuk menandatangani sebuah kontrak yang menyatakan jika terdapat tanah dengan luas kurang lebih 500 hektare, namun sdr. RIDUAN WIJAYA menolak untuk menandatangani kontrak tersebut dikarenakan hanya memiliki tanah dengan luas kurang lebih 57 hektare, selanjutnya sdr. RIDUAN WIJAYA yang sebelumnya mengetahui jika saksi BUDIONO Alias BUDI Bin (Alm) SUPARTO juga ingin menjual tanah kemudian meminta istrinya untuk menghubungi saksi BUDIONO, yang mana saksi BUDIONO bersedia untuk menjual tanahnya dengan luas kurang lebih 150 hektare sehingga terkumpul tanah dengan luas kurang lebih 210 hektare;
- Bahwa sekira bulan April tahun 2016 bertempat di Ruko Dante Jl. Darmo Permai Selatan No. 25 Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terjadi pertemuan antara saksi LIM LIE TJIJEN anak dari LIM THONG DJING bersama dengan saksi BELLA TRIXE, sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA anak dari BAGDADI ABDULLAH, saksi JOHNNY LUKAS, DRS anak dari (Alm) HENDRANTO LUKAS, sdr. AGUSTINUS Bin (Alm) SUKIMAN NGANDUH dan sdr. RIDUAN WIJAYA untuk membahas terkait penjualan tanah seluas kurang lebih 210 hektare milik sdr. RIDUAN WIJAYA dan saksi BUDIONO berlokasi di daerah Banjarbaru, yang mana tanah tersebut ternyata ditawarkan oleh saksi BELLA TRIXE kepada saksi LIM LIE TJIJEN yang diketahui merupakan Direktur PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI dengan harga Rp. 22.500,- / M2 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) permeter persegi dengan pembayaran uang muka (DP) terlebih dahulu yang diikuti pelunasan setelah dilakukan pengukuran, kemudian saksi BELLA TRIXE membujuk saksi LIM LIE TJIJEN dengan menjanjikan jika tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas dan tidak bermasalah serta dapat dijadikan aset untuk kedepannya, lalu saksi LIM LIE TJIJEN yang mendengar tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas akhirnya menyetujui permintaan saksi BELLA TRIXE untuk melakukan pembelian tanah tersebut;
- Bahwa setelahnya saksi LIM LIE TJIJEN meminta saksi JOHNNY LUKAS berangkat ke Banjarbaru untuk melakukan pengecekan lokasi tanah yang ditawarkan oleh saksi BELLA TRIXE, dimana saksi JOHNNY LUKAS didampingi oleh sdr. AGUSTINUS dan sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA selaku orang kepercayaan dari saksi BELLA TRIXE untuk melakukan pengecekan lokasi tanah, kemudian diketahui jika tanah tersebut merupakan tanah rawa yang banyak ditumbuhi alang-alang dan lokasinya tidak berada di wilayah Kota Banjarbaru melainkan berada di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, serta diketahui jika tanah yang dilakukan pengecekan hanyalah milik saksi BUDIONO dengan luas kurang lebih 150 hektare sedangkan tanah milik sdr. RIDUAN WIJAYA yang seluas kurang lebih 57 hektare dibatalkan secara sepihak oleh saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk dilakukan pembelian, selanjutnya saksi JOHNY LUKAS menyampaikan kepada saksi LIM LIE TJIJEN terkait kondisi tanah tersebut, namun saksi LIM LIE TJIJEN yang sudah terlanjur mempercayai saksi BELLA TRIXE EKAWATI tetap menyetujui untuk melakukan pembelian tanah tersebut melalui saksi BELLA TRIXE EKAWATI;
- Bahwa diketahui saksi BELLA TRIXE EKAWATI juga meminta kepada saksi LIM LIE TJIJEN untuk melakukan penambahan pembelian tanah yang berlokasi disekitar Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana saksi BELLA TRIXE EKAWATI mengatakan kepada saksi LIM LIE TJIJEN jika masih terdapat tanah lainnya yang berada disekitar Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah memiliki legalitas tanah jelas serta siap untuk dilakukan pembelian, mendengar hal tersebut saksi LIM LIE TJIJEN yang ingin berinvestasi akhirnya menyetujui permintaan saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk melakukan penambahan pembelian tanah, dimana saksi BELLA TRIXE yang sebenarnya tidak memiliki tanah tambahan tersebut kemudian meminta saksi BUDIONO dan sdr. AGUSTINUS untuk segera mencari tanah lain disekitar Desa Pandahan sebanyak-banyaknya untuk dijual kepada saksi LIM LIE TJIJEN;
- Bahwa saksi BUDIONO dan sdr. AGUSTINUS yang mendapat permintaan besar-besaran dari saksi BELLA TRIXE EKAWATI kemudian membentuk sebuah kelompok/ kluster yang terdiri dari kluster saksi BUDIONO, kluster sdr. ABDUL SAMAD Bin (Alm) H. JUNAID dan kluster sdr. NANANG RUSMAN, selanjutnya kluster saksi BUDIONO dan kluster sdr. ABDUL SAMAD bekerjasama dengan sdr. (Alm) ABDUS SAMAD Als KAI JAGAU untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin menjual tanah di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selain itu kluster saksi BUDIONO dan kluster sdr. ABDUL SAMAD juga mengumpulkan identitas/ KTP dari beberapa masyarakat yang tidak memiliki tanah untuk dibuatkan Sporadik/ SKT melalui saksi H. ALPIAN TAURUS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan iming-iming akan mendapatkan sejumlah uang, kemudian kluster saksi BUDIONO beserta sdr. (Alm) ABDUS SAMAD Als KAI JAGAU juga melakukan hal yang sama di Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengumpulkan identitas/ KTP beberapa masyarakat yang tidak memiliki tanah di Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk dibuatkan Sporadik/ SKT melalui terdakwa NASRULLAH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan iming-iming akan mendapatkan sejumlah uang;
- Bahwa saksi LIM LIE TJIJEN selaku Direktur PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI menunjuk sdr. JOHNY SISWANTO anak dari (Alm) SLAMET SUWAJI yang merupakan karyawan dari Anak Perusahaannya yakni PT. WAHANA LENTERA RAYA untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah di Kabupaten Tanah Laut kepada saksi BELLA TRIXE EKAWATI, yang mana saksi LIM LIE TJIJEN menjelaskan akan mentransferkan uang melalui rekening PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI ke rekening milik sdr. JOHNY SISWANTO sesuai kebutuhan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah, setelahnya saksi LIM LIE TJIJEN juga mengenalkan sdr. JOHNY SISWANTO kepada saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk membahas terkait nominal serta mekanisme pembayaran tanah tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi BELLA TRIXE mengenalkan sdr. JOHNY SISWANTO kepada sdr. AGUSTINUS yang merupakan orang kepercayaannya untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah melalui yakni sdr. AGUSTINUS dan sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA yang akan berada di Banjarmasin dengan alasan saksi BELLA TRIXE EKAWATI tidak bisa ikut ke Banjarmasin karena tidak berani naik pesawat terbang, setelahnya saksi BELLA TRIXE EKAWATI juga akan memberitahukan berapa nominal pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah yang harus dibawa oleh sdr. JOHNY SISWANTO pada saat akan melakukan pembayaran;
- Bahwa sdr. JOHNY SISWANTO kemudian diminta oleh sdr. AGUSTINUS atas permintaan saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk menyiapkan lalu membawa kwitansi kosong yang sudah ditempel materai 6000 pada saat membawa uang untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah ke Banjarmasin, dimana sdr. JOHNY SISWANTO tanpa sepengetahuan saksi LIM LIE TJIJEN selaku Direktur PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI langsung menyetujui permintaan sdr. AGUSTINUS tersebut;
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2016 mulai diadakan Ikatan Jual Beli tanah yang pertama di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan antara pihak PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI dengan pemilik tanah Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kluster saksi BUDIONO serta pemilik tanah Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Kluster sdr. ABDUL SAMAD yang masing-masing dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris ANDRI IRAWAN PRASETYO, S.H., M.Kn. di Banjarbaru antara masing-masing pemilik tanah sebagai pihak pertama dan PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI sebagai pihak kedua yang saat itu dihadiri oleh sdr. AGUSTINUS, sdr. CANDRA KUSUMA WARDANA, saksi BUDIONO dan sdr. JOHNY SISWANTO serta masing-masing pemilik tanah;
- Bahwa sekira tahun 2016 dan tahun 2017 pada saat proses pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Sambangan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan masing-masing pemilik tanah tidak mengetahui dan mengerti apa yang tertuang dalam PPJB tersebut dikarenakan masing-masing pemilik tanah pada saat itu tidak diminta untuk membaca maupun dibacakan isi dari PPJB oleh saksi ANDRI IRAWAN selaku Notaris, melainkan masing-masing pemilik tanah mengatakan pada saat datang ke kantor Notaris milik saksi ANDRI IRAWAN di Banjarbaru hanya diminta untuk menyerahkan Sporadik/ SKT tanahnya lalu diminta untuk menandatangani sebuah surat kosong diujung kanan bawah, setelahnya masing-masing pemilik tanah juga diminta oleh sdr. AGUSTINUS atas perintah saksi BELLA TRIXE EKAWATI untuk menandatangani kwitansi kosong dengan materai 6000 yang sebelumnya telah dibawa oleh sdr. JOHNY SISWANTO, kemudian setelah kwitansi kosong sudah ditandantangani oleh masing-masing pemilik tanah sdr. AGUSTINUS lalu menyerahkan kwitansi kosong tersebut kepada sdr. JOHNY SISWANTO diikuti dengan penyerahan uang muka (DP) pembelian tanah oleh sdr. JOHNY SISWANTO kepada sdr. AGUSTINUS, selanjutnya setelah penyerahan pembayaran uang muka (DP) tanah selesai dilaksanakan sdr. JOHNY SISWANTO kembali ke hotel tempatnya menginap lalu mengisi kwitansi kosong tersebut satu persatu dengan inisiatifnya sendiri sesuai dengan isi dalam PPJB dengan nominal Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan luasan setiap Sporadik per/hektarenya tanpa sepengetahuan PT. WIRATAMA LAUTAN REJEKI;
- Bahwa diketahui jika saksi BELLA TRIXE EKAWATI meminta kepada sdr. AGUSTINUS untuk melakukan pemotongan uang muka (DP) yang telah diterima dari sdr. JOHNY SISWANTO senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap Sporadik per/hektakenya secara sepihak yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya, yang mana saksi BELLA TRIXE EKAWATI meminta sdr. AGUSTINUS mengirimkan uang tersebut melalui rekening milik saksi YOGI INDRAYANA PURNOMO Bin (Alm) SUHANTO HERY PURNOMO, rekening milik saksi ETNI DEIVI KANTER anak dari NIKO KANTER dan rekening milik saksi CHRISTIN SETIABUDI anak dari BAMBANG SETIABUDI, kemudian saksi BELLA TRIXE EKAWATI meminta sdr. AGUSTINUS untuk menyerahkan sisa pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah tersebut kepada masing-masing ketua kluster yakni saksi BUDIONO, sdr. ABDUL SAMAD dan sdr. NANANG RUSMAN;
- Bahwa setelah mendapatkan uang sisa pembayaran uang muka (DP) yang telah dilakukan pemotongan oleh saksi BELLA TRIXE EKAWATI tersebut masing-masing ketua kluster kembali melakukan pemotongan terhadap uang muka (DP) pembelian tanah tersebut sebelum memberikannya kepada masing-masing pemilik lahan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pemilik tana
|