| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor: PK/2022/AT/IV/00085, tanggal 5 April 2022.
4.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 65.464.441,- ( Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).
6.Menghukum apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat .
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |