| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus/2026/PN Pli | BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn | ABDUL HAKIM Alias HAKIM Bin SURIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-840/O.3.18/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu --------Bahwa Terdakwa Abdul Hakim Alias Hakim Bin Suriansyah Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya Rt.19 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarbaru tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- ---------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Saksi HUSAIN HAIKAL Alias KAI Bin MUHAMMAD HATTA (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menjual 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan pembayaran cash di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wirakarya Rt.19 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 wita Saksi HUSAIN HAIKAL Alias KAI Bin MUHAMMAD HATTA menjual Narkotika Jenis Sabu lagi kepada Terdakwa sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) bertempat di depan Rumah Saksi HUSAIN HAIKAL Alias KAI Bin MUHAMMAD HATTA yang beralamat di Jalan Wirakarya Rt.19 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan system pembayaran cash, kemudian keuntungan Saksi HUSAIN HAIKAL Alias KAI Bin MUHAMMAD HATTA menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yaitu Penjualan pertama sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan penjualan kedua sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian selain Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi HAIKAL Alias KAI, Terdakwa juga membeli dari Sdr. DARMAWI (DPO) sejumlah 1 paket dengan harga Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dengan berat yang Terdakwa tidak ketahui dengan sistem pembayaran Cash pada hari Senin bulan januari 2026 untuk lokasi dan waktunya Terdakwa lupa, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 Sekitar Pukul 17.30 wita Saksi MUHAMMAD FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat yang tidak diketahui oleh Saksi MUHAMMAD FAHMI Bin (Alm) SAMSUDIN dan Terdakwa dengan harga Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan sistem pembayaran berhutang terlebih dahulu bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Mistar Cokrokusumo Cempaka Gang Setuju Rt.037 Rw. 001 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Lab Urine Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA atas nama Abdul Hakim Alias Hakim Bin Suriansyah tanggal 03 Maret 2026 Nomor Lab No. LB064401/PLH/III/RS.BCM/2026 Hasil Positif Metamphetamin dan Amphetamine ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp,PK -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 yang dilakukan oleh Aiptu AKHMADI, Brigadir RINOTO TIRTAYASA., S.H. Dengan Disaksikan Terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 Gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dengan Nomor : TAP-34/O.3.20/ENZ.1/03/2026 yang menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,38 gram, di sisihkan untuk Uji Lab dengan berat bersih 0,03 gram, sedangkan narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,35 gram untuk Pembuktian Perkara di Persidangan. --------- Berdasarkan hasil Laporan Pengujuan No. Lab : LHU.109.K.05.16.26.0056 tertanggal 11 maret 2026 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si., Apt dengan NIP 197504052000032001 selaku pemeriksa Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,03 gram yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil positif (+) metamfetamina----------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua ---------Bahwa Terdakwa Abdul Hakim Alias Hakim Bin Suriansyah Pada Hari Senin, tanggal 02 Maret 2026, Sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan Ir. P.M. Noor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarbaru tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.1 Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------- ---------Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 02 Maret 2026, Sekitar Pukul 21.30 Wita Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ir. P.M. Noor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Telah diamankan Terdakwa dikarenakan telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, kemudian penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya Saksi MUHAMMAD FAHMI Alias FAHMI Bin (Alm) SYAMSUDIN (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian di lakukan introgasi dan di dapat bahwa Saksi MUHAMMAD FAHMI Alias FAHMI Bin (Alm) SYAMSUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian anggota satresnarkoba polres Tanah Laut melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di jalan Ir. P.M. Noor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat dan berhasil di temukan 4 (Empat) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 gram Terdakwa simpan di Wc rumah yang beralamat di jalan Ir. P.M. Noor Kecamatan. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi. Kalimantan Selatan, 1 (satu) buah pipet kaca Terdakwa simpan di tangan sebelah kiri pada saat Terdakwa di Toilet rumah yang beralamat di jalan Ir. P.M. Noor Kecamatan. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi. Kalimantan Selatan, 1 (Satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik simpan di tangan sebelah kiri pada saat Terdakwa di Toilet rumah yang beralamat di jalan Ir. P.M. Noor Kecamatan. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi. Kalimantan Selatan, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna BIRU dengan no whatshapp terpasang 083838459228 di lantai wc rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Ir. P.M. Noor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Saksi HUSAIN HAIKAL Alias KAI Bin MUHAMMAD HATTA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut. --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Lab Urine Laboratorium RS BORNEO CITRA MEDIKA atas nama Abdul Hakim Alias Hakim Bin Suriansyah tanggal 03 Maret 2026 Nomor Lab No.LB064401/PLH/III/RS.BCM/2026 Hasil Positif Metamphetamin dan Amphetamine ditandatangani oleh dr. Windu Nafika,Sp,PK -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 yang dilakukan oleh Aiptu AKHMADI, Brigadir RINOTO TIRTAYASA., S.H. Dengan Disaksikan Terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 Gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dengan Nomor : TAP-34/O.3.20/ENZ.1/03/2026 yang menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,38 gram, di sisihkan untuk Uji Lab dengan berat bersih 0,03 gram, sedangkan narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,35 gram untuk Pembuktian Perkara di Persidangan. --------- Berdasarkan hasil Laporan Pengujuan No. Lab : LHU.109.K.05.16.26.0056 tertanggal 11 maret 2026 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si., Apt dengan NIP 197504052000032001 selaku pemeriksa Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,03 gram yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil positif (+) metamfetamina.----------------------------------------------------------------------------------------- .Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 (1) Huruf (a) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
