| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa AYANI Als NINI Als IBU DAYAK Als PUTRI Binti SAHK’HAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 04 Agustus tahun 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 30 April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Karang Rejo RT 16 RW 05 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi NOORITA Binti AHMAD DAHLAN (Alm) yang ingin memulai memelihara hewan ternak berupa sapi dikenalkan oleh saksi LINDA ERNAWATI Binti HUDA ANSORI kepada terdakwa yang dikenal dapat diajak bekerjasama dalam hal penitipan hewan ternak berupa sapi;
- Bahwa setelahnya saksi NOORITA yang percaya dengan terdakwa akhirnya bersepakat dengan untuk melakukan kerjasama dengan ketentuan saksi NOORITA akan membeli sapi milik terdakwa lalu terdakwa akan memelihara sapi yang telah dibeli tersebut hingga siap untuk dijual, kemudian hasil penjualan dari sapi akan dibagi rata antara terdakwa dan saksi NOORITA;
- Bahwa diketahui dalam kurun tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 saksi NOORITA telah membeli sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) ekor sapi dari terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pembelian pertama pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 saksi NOORITA membeli 1 (satu) ekor sapi milik terdakwa dengan ciri-ciri sapi jantan anakan umur kurang lebih sekitar 5 (lima) bulan warna coklat seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pembelian kedua pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 saksi NOORITA membeli 1 (satu) ekor sapi milik terdakwa dengan ciri-ciri sapi betina anakan umur kurang lebih sekitar 9 (sembilan) bulan warna coklat seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pembelian ketiga pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 saksi NOORITA membeli 1 (satu) ekor sapi milik terdakwa dengan ciri-ciri sapi jantan umur kurang lebih sekitar 14 (empat belas) bulan warna coklat seharga Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pembelian keempat pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 saksi NOORITA membeli 2 (dua) ekor sapi betina indukan dan 2 (dua) ekor sapi anakan milik terdakwa, dimana 1 (satu) ekor sapi betina indukan memiliki 1 (satu) ekor anak sapi, kemudian 1 (satu) ekor sapi betina indukan lainnnya sedang hamil dan akan segera melahirkan sehingga calon anakan sapi tersebut juga hitung sebagai 1 (satu) ekor anak sapi yang dibayar saksi NOORITA seharga Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran secara tunai seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan secara transfer seharga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian kelima pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 saksi NOORITA membeli 2 (dua) ekor sapi betina indukan yang sedang hamil milik terdakwa, dimana 2 (dua) ekor sapi betina indukan tersebut akan segera melahirkan sehingga calon anakan sapi tersebut juga hitung sebagai 2 (satu) ekor anak sapi yang dibayar saksi NOORITA seharga Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran secara tunai seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan secara transfer seharga Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa selain pembelian 11 (sebelas) ekor sapi tersebut terdakwa juga sempat menggadaikan tanah kebun sawit yang beralamat di Tran 300 RT 17 RW 01 jalur I indramayu dengan luas kurang lebih 1 (satu) hektar 25 (dua puluh lima) meter Blok 12 dan 13 seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan tanah kebun sawit yang beralamat di Tran 300 RT 17 RW 01 jalur I indramayu dengan luas kurang lebih 0,470 (nol koma empat ratus tujuh puluh) hektar Blok 14 dan 15 seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanpa menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada saksi NOORITA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 saksi NOORITA bersama dengan saksi LINDA ERNAWATI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Karang Rejo RT 16 RW 05 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut untuk mengecek sapi yang telah dibelinya tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di kandang sapi milik terdakwa diketahui sapi milik saksi NOORITA tidaklah ada serta kandang sapi dalam keadaan kosong;
- Bahwa setelahnya terdakwa mengakui jika sapi yang telah dibeli oleh saksi NOORITA pada pembelian pertama, pembelian kedua dan pembelian ketiga semuanya telah dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi NOORITA, kemudian pada pembelian sapi yang keempat dan kelima diketahui jika sapi yang dijual oleh terdakwa kepada saksi NOORITA adalah milik saksi YAWIK DWI UTAMI Binti SUTOMO (Alm) dan bukan milik terdakwa, selain itu 2 bidang tanah dengan luas kurang lebih 1 (satu) hektar 25 (dua puluh lima) meter dan luas kurang lebih 0,470 (nol koma empat ratus tujuh puluh) hektar yang sebelumnya telah digadaikan oleh terdakwa merupakan tanah fiktif yang fisik tanah maupun suratnya tidak ada, sehingga atas kejadian tersebut saksi NOORITA melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NOORITA Binti AHMAD DAHLAN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 78.050.000,- (tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AYANI Als NINI Als IBU DAYAK Als PUTRI Binti SAHK’HAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 04 Agustus tahun 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 30 April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Karang Rejo RT 16 RW 05 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi NOORITA Binti AHMAD DAHLAN (Alm) yang ingin memulai memelihara hewan ternak berupa sapi dikenalkan oleh saksi LINDA ERNAWATI Binti HUDA ANSORI kepada terdakwa yang dikenal dapat diajak bekerjasama dalam hal penitipan hewan ternak berupa sapi;
- Bahwa setelahnya saksi NOORITA yang percaya dengan terdakwa akhirnya bersepakat dengan untuk melakukan kerjasama dengan ketentuan saksi NOORITA akan membeli sapi milik terdakwa lalu terdakwa akan memelihara sapi yang telah dibeli tersebut hingga siap untuk dijual, kemudian hasil penjualan dari sapi akan dibagi rata antara terdakwa dan saksi NOORITA;
- Bahwa diketahui dalam kurun tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 saksi NOORITA telah membeli sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) ekor sapi dari terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pembelian pertama pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 saksi NOORITA membeli 1 (satu) ekor sapi milik terdakwa dengan ciri-ciri sapi jantan anakan umur kurang lebih sekitar 5 (lima) bulan warna coklat seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pembelian kedua pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 saksi NOORITA membeli 1 (satu) ekor sapi milik terdakwa dengan ciri-ciri sapi betina anakan umur kurang lebih sekitar 9 (sembilan) bulan warna coklat seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pembelian ketiga pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 saksi NOORITA membeli 1 (satu) ekor sapi milik terdakwa dengan ciri-ciri sapi jantan umur kurang lebih sekitar 14 (empat belas) bulan warna coklat seharga Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pembelian keempat pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 saksi NOORITA membeli 2 (dua) ekor sapi betina indukan dan 2 (dua) ekor sapi anakan milik terdakwa, dimana 1 (satu) ekor sapi betina indukan memiliki 1 (satu) ekor anak sapi, kemudian 1 (satu) ekor sapi betina indukan lainnnya sedang hamil dan akan segera melahirkan sehingga calon anakan sapi tersebut juga hitung sebagai 1 (satu) ekor anak sapi yang dibayar saksi NOORITA seharga Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran secara tunai seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan secara transfer seharga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian kelima pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 saksi NOORITA membeli 2 (dua) ekor sapi betina indukan yang sedang hamil milik terdakwa, dimana 2 (dua) ekor sapi betina indukan tersebut akan segera melahirkan sehingga calon anakan sapi tersebut juga hitung sebagai 2 (satu) ekor anak sapi yang dibayar saksi NOORITA seharga Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran secara tunai seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan secara transfer seharga Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa selain pembelian 11 (sebelas) ekor sapi tersebut terdakwa juga sempat menggadaikan tanah kebun sawit yang beralamat di Tran 300 RT 17 RW 01 jalur I indramayu dengan luas kurang lebih 1 (satu) hektar 25 (dua puluh lima) meter Blok 12 dan 13 seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan tanah kebun sawit yang beralamat di Tran 300 RT 17 RW 01 jalur I indramayu dengan luas kurang lebih 0,470 (nol koma empat ratus tujuh puluh) hektar Blok 14 dan 15 seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanpa menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada saksi NOORITA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 saksi NOORITA bersama dengan saksi LINDA ERNAWATI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Karang Rejo RT 16 RW 05 Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut untuk mengecek sapi yang telah dibelinya tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di kandang sapi milik terdakwa diketahui sapi milik saksi NOORITA tidaklah ada serta kandang sapi dalam keadaan kosong;
- Bahwa setelahnya terdakwa mengakui jika sapi yang telah dibeli oleh saksi NOORITA pada pembelian pertama, pembelian kedua dan pembelian ketiga semuanya telah dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi NOORITA, kemudian pada pembelian sapi yang keempat dan kelima diketahui jika sapi yang dijual oleh terdakwa kepada saksi NOORITA adalah milik saksi YAWIK DWI UTAMI Binti SUTOMO (Alm) dan bukan milik terdakwa, selain itu 2 bidang tanah dengan luas kurang lebih 1 (satu) hektar 25 (dua puluh lima) meter dan luas kurang lebih 0,470 (nol koma empat ratus tujuh puluh) hektar yang sebelumnya telah digadaikan oleh terdakwa merupakan tanah fiktif yang fisik tanah maupun suratnya tidak ada, sehingga atas kejadian tersebut saksi NOORITA melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NOORITA Binti AHMAD DAHLAN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 78.050.000,- (tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------- |