| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.B/2026/PN Pli | MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. | 1.AKHMAD ARRIFA’I Bin ARMULI 2.SAHDAN Bin SUBUH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.B/2026/PN Pli | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1046/O.3.18/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban |
|
||||
| Dakwaan | Kesatu --------Bahwa Terdakwa I AKHMAD ARRIFAI Bin ARMULI bersama-sama dengan Terdakwa II SAHDAN Als SAHDAN Bin SUBUH pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PT. KJW di Divisi 3 Kintap 2 Blok HI 15 di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 wita setelah briefing pagi Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertugas memanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo di Divisi 3 Kintap 2 Blok HI 15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana Terdakwa I bertugas memetik buah dari pohon kelapa sawit menggunakan alat egrek dan Terdakwa II bertugas untuk menggumpulkan buah sawit yang telah dipetik oleh Terdakwa II dengan menggunakan alat Tojok, lalu terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk mengambil sebagian hasil panen tersebut untuk di jual dengan cara mensisihkan dan menyembunyikan hasil panen sebanyak kurang lebih 49 Janjangan dengan berat 930kg yang ditutupi dengan dahan pelepah daun sawit dan memberi tanda plastik putih yang diikatkan di pelepah daun sebagai tanda yang nantinya Saksi Suwignyo (dilakukan oenuntutan secara terpisah) bertugas mengambil buah tersebut untuk dijual kepada pengepul, lalu sekira pukul 17.00 wita setelah terdakwa I dan Terdakwa II selesai memanen kemudian menghubungi Saksi Suwignyo memberitahu posisi buah sawit yang telah disembunyikan dan meminta untuk segera di keluarkan karena takut diketahui oleh perusahaan, kemudian Saksi Suwignyo menghubungi Sdr. Gunawan (DPO) dengan maksud menawarkan buah sawit tersebut dan sepakat untuk dibeli sehara Rp.2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) perkilonya namun Sdr. Gunawan (DPO) belum bisa mengambil buah tersebut di hari itu. Selanjutnya pada hari esoknya, Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 06.00 wita pihak perusahaan mendapati adanya kekurangan hasil panen yang biasanya mendapatkan 150 janjangan namun hanya terapat 106 jenjangan kemudian para terdakwa dipanggil dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 di Divisi 3 Blok HI 15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 mengalami kerugian total senilai Rp. 2.948.983,5 (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah lima sen) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------
ATAU Kedua --------Bahwa Terdakwa I AKHMAD ARRIFAI Bin ARMULI bersama-sama dengan Terdakwa II SAHDAN Als SAHDAN Bin SUBUH pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PT. KJW di Divisi 3 Kintap 2 Blok HI 15 di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang, turut serta melakukan tindak pidana, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------- Bahwa Terdakwa I sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja a.n. Akhmad Arrifai I No: 018/KE2/I/2026/166 tanggal 02 Januari 2026 sebagai Pekerja Harian Lepas dengan tugas karyawan pemanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 Divisi III Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan imbalan atas pekerjaan harian sebesar Rp. 149.200/Hari, dan Terdakwa II sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja a.n Sahdan No.026/CONF/SK-PHT/2025 tanggal 1 Oktober 2025 sebagai Pekerja Harian Tetap dengan tugas sebagai karyawan pemanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan. Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 wita setelah briefing pagi Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertugas memanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo di Divisi 3 Kintap 2 Blok HI 15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana Terdakwa I bertugas memetik buah dari pohon kelapa sawit menggunakan alat egrek dan Terdakwa II bertugas untuk menggumpulkan buah sawit yang telah dipetik oleh Terdakwa II dengan menggunakan alat Tojok, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengambil sebagian hasil panen tersebut untuk di jual dengan cara mensisihkan dan menyembunyikan hasil panen sebanyak kurang lebih 49 Janjangan dengan berat 930kg yang ditutupi dengan dahan pelepah daun sawit dan memberi tanda plastik putih yang diikatkan di pelepah daun sebagai tanda yang nantinya Saksi Suwignyo (dilakukan oenuntutan secara terpisah) bertugas mengambil buah tersebut untuk dijual kepada pengepul, lalu sekira pukul 17.00 wita setelah terdakwa I dan Terdakwa II selesai memanen kemudian menghubungi Saksi Suwignyo memberitahu posisi buah sawit yang telah disembunyikan dan meminta untuk segera di keluarkan karena takut diketahui oleh perusahaan, kemudian Saksi Suwignyo menghubungi Sdr. Gunawan (DPO) dengan maksud menawarkan buah sawit tersebut dan sepakat untuk dibeli sehara Rp.2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) perkilonya namun Sdr. Gunawan (DPO) belum bisa mengambil buah tersebut di hari itu. Selanjutnya pada hari esoknya, Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 06.00 wita pihak perusahaan mendapati adanya kekurangan hasil panen yang biasanya mendapatkan 150 janjangan namun hanya terapat 106 jenjangan kemudian para terdakwa dipanggil dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 di Divisi 3 Blok HI 15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 mengalami kerugian total senilai Rp. 2.948.983,5 (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah lima sen) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------
Atau
Ketiga -------- Bahwa Terdakwa I AKHMAD ARRIFAI Bin ARMULI bersama-sama dengan Terdakwa II SAHDAN Als SAHDAN Bin SUBUH pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di perkebunan sawit milik PT. KJW di Divisi 3 Kintap 2 Blok HI 15 di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili,“Setiap Orang, turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ Bahwa PT. Kintap Jaya Wattindo merupakan Usaha perkebunan dalam bidang perkebunan kelapa sawit berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 19 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 504/001/BP2T/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Drs. H. Syahrian Nurdin, M.Si selaku a.n. Bupati Tanah Laut, yang berlokasi pabrik di Desa Kintap, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan komuditi kelapa sawit seluar 6136,94 Ha. Bahwa Terdakwa I sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja a.n. Akhmad Arrifai I No: 018/KE2/I/2026/166 tanggal 02 Januari 2026 sebagai Pekerja Harian Lepas dengan tugas karyawan pemanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 Divisi III Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan imbalan atas pekerjaan harian sebesar Rp. 149.200/Hari, dan Terdakwa II sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja a.n Sahdan No.026/CONF/SK-PHT/2025 tanggal 1 Oktober 2025 sebagai Pekerja Harian Tetap dengan tugas sebagai karyawan pemanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan. Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 wita setelah briefing pagi Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertugas memanen buah sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo di Divisi 3 Kintap 2 Blok HI 15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana Terdakwa I bertugas memetik buah dari pohon kelapa sawit menggunakan alat egrek dan Terdakwa II bertugas untuk menggumpulkan buah sawit yang telah dipetik oleh Terdakwa II dengan menggunakan alat Tojok, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengambil sebagian hasil panen tersebut untuk di jual dengan cara mensisihkan dan menyembunyikan hasil panen sebanyak kurang lebih 49 Janjangan dengan berat 930kg tanpa sepengetahuan perusahaan yang ditutupi dengan dahan pelepah daun sawit dan memberi tanda plastik putih yang diikatkan di pelepah daun sebagai tanda yang nantinya Saksi Suwignyo (dilakukan oenuntutan secara terpisah) mengambil buah tersebut untuk dijual kepada pengepul, lalu sekira pukul 17.00 wita setelah terdakwa I dan Terdakwa II selesai memanen kemudian menghubungi Saksi Suwignyo memberitahukan posisi buah sawit yang telah disembunyikan dan meminta untuk segera di keluarkan karena takut diketahui oleh perusahaan, kemudian Saksi Suwignyo menghubungi Sdr. Gunawan (DPO) dengan maksud menawarkan buah sawit tersebut dan sepakat untuk dibeli sehara Rp.2.650,- (dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) perkilonya namun Sdr. Gunawan (DPO) belum bisa mengambil buah tersebut di hari itu. Selanjutnya pada hari esoknya, Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 06.00 wita pihak perusahaan mendapati adanya kekurangan hasil panen yang biasanya mendapatkan 150 janjangan namun hanya terapat 106 jenjangan kemudian para terdakwa dipanggil dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 di Divisi 3 Blok HI 15 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Kintap Jaya Wattindo Perkebunan Kintap 2 mengalami kerugian total senilai Rp. 2.948.983,5 (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah lima sen) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf (d) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
